Palembang, SumselSatu.com
Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) serentak di Sumatera Selatan (Sumsel) tahun 2018 ini, Organisasi Masyarakat (Ormas) diminta untuk tidak melakukan kampanye hitam (Black Campaign).
Hal ini diungkapkan kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sumsel, Richard Cahyadi.
“Kalau Ormas melakukan Black Campaign, itu sudah dilarang dalam peraturan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri),” katanya Senin (29/1/2018).
Dalam Pemilukada, Ormas tidak dilarang untuk melakukan kampanye dan mendukung salah satu kandidat. Namun, pihaknya menghimbau kepada ormas untuk tidak melakukan suatu Pungutan Liar (Pungli) saat Pemilukada kepada pihak-pihak tertentu.
“Kalau untuk kampanye dan mendukung salah satu kandidat itu sah-sah saja. Tetapi untuk melakukan Pungli kepada siapa pun tidak boleh. Kalau ada pihak yang tidak terima bisa melaporkan kepada kami,” jelasnya.
Lebih jauh diungkapkan, pihaknya juga akan selalu memantau kegiatan Ormas khususnya saat Pemilukada baik itu melalui Media Sosial (Medsos) dan kegiatan-kegiatan Ormas khususnya yang telah terdaftar di Sumsel.
Saat ini, lanjut Richard, jumlah Ormas yang ada di Sumsel tidak terlalu banyak tumbuh. “Pasalnya, untuk mendirikan Ormas, pemerintah sudah memperketat peraturan dan prosedur untuk mendirikan Ormas,” pungkasnya. #ard