Muratara, SumselSatu.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas Utara (Muratara) segera merevitalisasi Pasar Lawang Agung di Kecamatan Muara Rupit. Revitalisasi pasar tradisional tersebut agar refresentatif bagi masyarakat dan berstandar nasional.
Bupati Muratara Syarif Hidayat mengatakan, Pemkab Muratata segera merevitalisasi pasar tradisional dengan acuan standard pasar rakyat, yakni SNI 8125:2015, Pasar Rakyat yang ditetapkan oleh Badan Standarisasi Nasional (BSN).
Ada tiga persyaratan pasar rakyat, yakni umum, teknis, dan persyaratan pengelolaan. Standar umum pasar tradisional dilihat dari beberapa factor, yakni lokasi pasar, kebersihan, dan kesehatan.
“Tujuan dilakukan pembangunan pasar tradisional atau dikenal juga dengan sebutan pasar rakyat untuk meningkatkan daya saing dan mengoptimalkan pasar rakyat, karena sebagai pilar penting dalam pembangunan ekonomi daerah dan nasional,” ujar Syarif Hidayat saat meninjau lokasi pembangunan Pasar Lawang Agung, Senin (14/8/2017).
Syarif didampingi Kepala Disperindagkop Syamsu Anwar, Kepala Dinas PU Bina Marga Julius Wahyudi, Kasatpol PP Haidir Kelingi, dan Kabag Humas dan Protokol Setda Pemkab Muratara Aan Andrian,
Syarif menyampaikan, pasar rakyat sebagai lembaga ekonomi memiliki peran yang strategis bagi daerah, karena keberadaannya dapat menjadi indikator tumbuhnya aktivitas ekonomi dan sosial di daerah.
Pasar tradisional menghadapi tantangan yang cukup besar, sehingga harus menjadi perhatian bersama, baik pemerintah maupun masyarakat, untuk segera melakukan pembenahan dari aspek sarana, prasarana, maupun manajemen pengelolaannya.
“Keamanan dan kenyamanan konsumen dalam bertransaksi di pasar tradisional tentunya menjadi prioritas yang harus diperhatikan. Karena dengan keadaan pasar yang kurang nyaman dan kumuh akan menurunkan minat pembeli untuk datang. Ke depannya tidak lagi jualan daging bercampur dengan pedagang lain. Namun terpisah yang jualan daging-daging, yang sayuran juga sayuran, begitu juga manisan,” terang Bupati.
Kepala Disperindagkop Kabupaten Muratara Syamsu Anwar mengatakan, pembangunan akan dilaksanakan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga pada 2018. Pada detail enggenering desaign (DED) nantinya tersedia ruang datang, aksebilitas, dan zonasi, serta fasilitas umum. Selain itu, aspek keselamatan dalam bangunan, seperti pencahayaan, sirkulasi udara, drainase, ketersediaan air bersih, pengelolaan air limbah, dan pengelolaan sampah juga harus ada.
“Kami bangun sedemikian rupa, sehingga pasar tradisional Lawang Agung lebih optimal lagi untuk meningkatkan perekonomian rakyat,” kata Syamsu.
Dia menjelaskan, setelah semuanya tertata rapi, pengelolaan berprinsip pengelolaan pasar, tupoksi pengelolaan pasar, prosedur kerja pengelolaan pasar, pemberdayaan pedagang, dan pembangunan pasar.
“Pembangunan harus baik dan pengelolaan pasar tetap baik. Karena semuanya harus tersusun, tertata dengan baik,” kata Syamsu. (gky)