Pasukan ‘Super Elite’ TNI Berantas Teroris, Ini Catatan Komnas HAM

anggota Komnas HAM Beka Ulung Hapsara. (FOTO : detikcom)

Jakarta, SumselSatu.com

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan Presiden Joko Widodo sudah mengaktifkan Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopssusgab) untuk bersama Polri memberantas terorisme. Komnas HAM memandang keterlibatan TNI belum dibutuhkan karena tindak pidana terorisme masuk ranah Polri.

“Komnas HAM masih memandang untuk penanggulan tindak pidana terorisme masih jadi ranah kepolisian. Artinya, peran TNI belum dibutuhkan,” kata anggota Komnas HAM Beka Ulung Hapsara, Kamis (17/5/2018) seperti dikutip dari detikcom.

Menurutnya, jika ingin ada keterlibatan TNI, maka hal itu mesti di atur di dalam undang-undang (UU). Hanya saja, UU yang dimaksudnya bukan UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU Antiteroris).

“Harusnya ada UU sendiri. Atau bisa lewat UU TNI. Tapi tidak lewat UU Tindak Pidana Terorisme karena itu tindak pidana. Kalau tindak pidana kan ranah kepolisian,” ujar Beka.

Selain masuk ranah kepolisian, Beka khawatir timbulnya tindakan kesewenang-wenangan yang dapat berakibat pelanggaran HAM. Saat ini Komnas HAM juga masih menunggu legalitas Koopssusgab yang telah diaktifkan Jokowi.

Beka mengatakan keterlibatan TNI dalam pemberantasan terorisme sebetulnya sudah diatur dalam UU 34/2004 tentang TNI. Namun jika ada lembaga baru–misal Koopssusgab–yang dilibatkan dalam pemberantasan terorisme, hal itu perlu diatur lebih rinci.

Menurutnya, akuntabilitas dan transparansi dalam penanganan kasus terorisme oleh TNI mesti diatur agar hal itu bisa dijamin. Komnas HAM sendiri memandang mereka masih dapat mengawasi keterlibatan TNI dalam pemberantasan terorisme.

Komnas HAM juga meminta TNI tak dilibatkan secara permanen dalam pemberantasan terorisme. Keterlibatan TNI mesti memperhatikan objek vital, skala ancaman, dan waktu. #min

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here