Pelayanan Publik Buruk, Laporkan ke Ombudsman

MITRA – Pihak Ombudsman Perwakilan Sumsel dan Ombudsman RI berfoto bersama mitra usai pertemuan di kantor Ombudsman Perwakilan Sumsel, Rabu (15/8/2018). (FOTO: SS1/YANTI)

Palembang, SumselSatu.com

Masyarakat di Sumatera Selatan (Sumsel) yang merasa mendapat pelayanan buruk dari instansi tertentu, bisa melaporkannya ke Ombudsman Perwakilan Sumsel.

Saran pencerahan ini disampaikan pada kunjungan kerja Ombudsman Republik Indonesia (RI) ke kantor Ombudsman Perwakilan Sumsel, Rabu (15/8/2018). Turut hadir mitra Ombudsman mulai dari LSM bidang Perempuan, LSM Lingkungan, advokat, mahasiswa, dan lainnya.

Anggota Ombudsman RI, Ninik Rahayu, mengatakan, perwakilan bOmbudsman hanya ada di ibukota provinsi. Dengan demikian, kehadiran sejumlah mitra Ombudsman dari masyarakat sipil di kabupaten/kota ini jelas sangat membantu kinerja Ombudsman Perwakilan Sumsel.

“Melalui pertemuan ini, kami ingin mendekatkan Ombudsman dengan masyarakat. Sehingga mereka mengetahui tugas dan fungsi Ombudsman soal pelayanan publik. Jadi kinerja ASN bisa terpantau, jika pelayanannya buruk harus dilaporkan,” ujar Ninik.

Menurut Ninik, saat ini mitra Ombudsman semakin banyak, bahkan mereka memiliki mitra dari pusat hingga ke desa. Jaringan kemitraan ini merupakan kekayaan tersendiri bagi Ombudsman dalam melayani pengaduan masyarakat.

“Ini soal pentingnya pelayanan publik, oleh sebab itu kita ingin pertemuan seperti ini rutin dilakukan setiap bulan atau dua bulan sekali. Sehingga mitra kita mengetahui syarat untuk melapor, tata cara melapor, termasuk cara penyelesaiannya. Kita ingin mengampanyekan tugas dan fungsi Ombudsman,” tegasnya.

Terkait laporan yang masuk, Ninik menerangkan, Ombudsman RI, pada tahun 2015 menerima sekitar 5.600 laporan,  tahun 2016 jumlahnya naik menjadi 10.000 laporan, dan tahun 2017 lebih dari 10.000 laporan.

“Tahun 2017, 89 persen laporan yang masuk dapat diselesaikan. Untuk tahun ini hingga Agustus,  sudah masuk 5.000 laporan, dengan target penyelesaian hingga 95 persen. Kita mengejar sistem,  apa persoalannya kalau ada laporan yang tidak selesai, karena SOP-nya 90 hari kerja, laporan harus selesai ditindaklanjuti,”  ujar dia.

Sementara itu, Perwakian Ombudsman Sumsel, M Adrian Agustian menambahkan, hari ini pihaknya mengumpulkan LSM dari berbagai elemen masyarakat. “Sharing kita di sini adalah awal pelayanan publik di Sumsel, kita bentuk partisipasi masyarakat jika ada mal administrasi di daerah,” kata Adrian.

Disinggung jumlah laporan yang diterima Ombudsman Perwakilan Sumsel, Adrian menuturkan,  sampai saat ini ada 75 laporan. Dari jumlah tersebut, 50 laporan sudah diselesaikan. “Biasa rata-rata laporan ke Ombudsman itu 120-200 laporan setahun. SOP penyelesaiannya ada yang dua minggu selesai,  tapi ada juga yang lebih dari 90 hari kerja misal untuk kasus pertanahan. Fokus kita tahun ini adalah bidang pendidikan, terutama masalah PSB, administrasi, dan isu pungli,” pungkasnya. #nti

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here