Palembang, SumselSatu.com
Kantor pelayanan di wilayah Sumatra Selatan (Sumsel) akan libur selama tiga hari mulai tanggal 27, 28 dan 29 Januari 2025. Keputusan itu dikeluarkan Bapenda Sumsel, PT Jasa Raharja dan Direktorat Lalu Lintas Polda Sumsel menyambut libur hari libur pada peringatan Isra Mikraj, cuti bersama dan Tahun Baru Imlek.
Kepala Bapenda Sumsel Ahmad Rizwan mengatakan, keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Nomor: KEP/01/1/2025/DITLANTAS, Nomor: 001/188.4/BAPENDA/2025, dan Nomor: P/1/SP/2025. Pelayanan Samsat akan mulai dibuka kembali pada, Kamis (30/1/2025).
“Untuk kendaraan yang masa pajak kendaraannya berakhir pada tanggal 27 sampai 29 Januari dapat dilakukan (dibayar) pada 30 Januari 2025 tanpa sanksi administrasi,” ujar Rizwan, Sabtu (25/1/2025).
Dia berharap masyarakat dapat memanfaatkan waktu yang tersedia untuk menyelesaikan keperluan administrasi kendaraan dan pajak sebelum atau sesudah periode libur.
Rizwan meminta masyarakat yang akan mengurus surat kendaraan yang telah jatuh tempo selama hari libur segera mengurus saat pelayanan samsat kembali dibuka. Apabila lewat dari waktu yang ditentukan, sanksi administrasi akan diberikan sesuai aturan keterlambatan pembayaran pajak.
“Jika dilakukan pendaftaran pada hari Jumat tanggal 31 Januari 2025 maka akan dikenakan sanksi administrasi,” jelas dia. #fly
Berikut jadwal penyesuaian pelayanan Samsat di wilayah hukum Provinsi Sumsel:
27 Januari 2025 (Senin): Libur Nasional memperingati Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW Tahun 2025.
28 Januari 2025 (Selasa): Cuti Bersama Tahun 2025 (Tahun Baru Imlek).
29 Januari 2025 (Rabu): Libur Nasional Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili.
Pelayanan Kesamsatan akan kembali dibuka dan beroperasi normal pada, Kamis (30/1/2025).