Palembang, SumselSatu.com
Rapat paripurna XXXIX DPRD Provinsi Sumsel, Kamis (25/1/2018) mendengarkan pendapat Gubernur Sumsel terhadap dua Raperda usul inisiatif. Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumsel Chairul S Matdiah.
Menurut Ishak, diajukannya dua Raperda usul inisiatif Dewan ini merupakan salah satu manifestasi kerja keras serta kesungguhan DPRD Provinsi Sumsel untuk melaksanakan salah satu fungsinya, yaitu fungsi legislasi dalam upaya melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya untuk mendukung suksesnya pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Sumsel.
Mengenai Raperda Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah memerlukan gambaran mengenai dasar perluasan objek pengenaan PBB-KB untuk sektor usaha ekonomi di bidang industri, perkebunan, pertambangan, dan kehutanan, serta besaran perhitungan tarif pengenaan PBB-KB pada sektor tersebut.
“Di samping itu pembahasan Raperda ini agar dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Untuk itu kami menyarankan agar dapat dikonsultasikan dengan Kementerian Dalam Negeri cq Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah,” katanya.
Selain itu, sambung Ishak, sebagaimana dimaklumi bahwa pajak daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undangundang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
“Kami menyambut baik usul inisiatif DPRD Provinsi Sumatera Selatan terhadap perubahan peraturan daerah ini, mengingat keberhasilan pemungutan pajak daerah sangat tergantung pada kerja sama dan kerja keras kita semua termasuk dukungan DPRD yang terhormat,” ucap Ishak.
Mengenai raperda tentang pengelolaan dan pelestarian ekosistem gambut, kata Ishak, Sumsel memiliki lahan gambut terluas kedua di Pulau Sumatera setelah Provinsi Riau yang tersebar di 5 (lima) kabupaten yaitu Kabupaten Ogan Komering Ilir, Musi Banyuasin, Banyuasin, Musi Rawas, dan Muara Enim.
“Sebagaimana diketahui bahwa lahan gambut sangatlah penting artinya karena merupakan sistem penyangga kehidupan yang berfungsi sebagai sumber air, sumber pangan dan menjaga kekayaan aneka ragam hayati, dan berfungsi sebagai pengendali iklim global. Di samping itu juga lahan gambut berperan dalam menjaga dan memelihara keseimbangan lingkungan. Secara hidrologi, ekosistem lahan gambut sangat penting dalam sistem kawasan hilir suatu daerah aliran sungai karena kemampuannya menyerap air sampai dengan 13 (tiga belas) kali bobotnya,” bebernya.
Penyebab Utama
Selain itu penyebab utama kebakaran hutan dan lahan tersebut adalah akibat dari faktor alam dan faktor manusia karena tidak sengaja, lalai maupun kesengajaan. Oleh karena itu dalam pemanfaatan lahah gambut harus lebih berhati-hati, saat ini lahan gambut makin lahan, penebangan hutan, perambahan, dan kebakaran hutan / lahan.
Selama ini, kata Ishak, cukup banyak peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah di bidang pengelolaan, pengendalian dan pelestarian lingkungan hidup termasuk pengelolaan ekosistem gambut mulai dari undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri dan berbagai surat edaran, akan tetapi pelaksanaan pengendalian dan pelestarian ekosistem gambut masih dirasakan sangat rendah yang disebabkan adanya ulah pihak yang kurang bertanggung jawab sehingga masih banyak terjadi/ditemukan kerusakan lingkungan termasuk kerusakan lahan gambut.
Sesuai ketentuan Pasal 45 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut, lanjut Ishak, bahwa kegiatan pemanfaatan ekosistem gambut dengan fungsi lindung yang telah mendapat izin usaha dan belum ada kegiatan di lokasi, wajib menjaga fungsi hidrologis gambut dan dalam hal pemegang izin tidak melaksanakan kewajiban menjaga fungsi hidrologis gambut tersebut selama 2 (dua) tahun, maka izin usaha tersebut dicabut oleh pemberi izin.
“Kami menyarankan agar terhadap Raperda ini dapat dilakukan pengkajian yang mendalam dengan melibatkan para ahli, organisasi perangkat daerah, unit kerja dan instansi terkait sehingga tujuan dan sasaran pembentukan Raperda ini dapat tercapai, tentunya dengan tetap memperhatikan aspek kewenangan, lembaga/institusi yang bertanggung jawab untuk pelaksanaannya dan keselarasan dengan peraturan perundang undangan yang lebih tinggi,” katanya.
Sedangkan Wakil Ketua DPRD Sumsel H Chairul S Matdiah, SH, mengatakan pendapat Gubernur Sumsel mengenai dua raperda tersebut akan ditanggapi DPRD Sumsel yang akan disampaikan Badan Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Sumsel dalam rapat paripurna , Kamis (1/2) yang akan datang. #nti