Musirawas, SumselSatu.com
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas (Mura) mengajukan usulan pembentukan baru Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Sedangkan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) minta dua BUMD yang mati suri segera dibubarkan.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mura, Yudi Fratama mengatakan kalau dari DPRD Mura pada prinsipnya menghendaki agar dua badan usaha milik daerah (BUMD) yang dibentuk Pemkab Mura yakni Mura Makmur dan Mura Energi karena sudah tidak efektif lagi berjalan, sebaiknya dibubarkan saja.
“Kita (Dewan) mendapatkan informasi non formal dari Bupati Mura. Bahwa untuk membubarkan dua BUMD tersebut, yakni Mura Makmur dan Mura Energi memerlukan waktu dan proses cukup panjang. Maka berdasarkan inisiatif Pemkab Mura menyampaikan pembentukan BUMD baru yakni PT Mura Sempurna berbentuk perseroan terbatas (PT),” tegas Ketua DPRD Mura, Yudi Fratama. Minggu (29/4/2018).
Politisi PDI Perjuangan itu menegaskan, dengan adanya PT Mura Sempurna baru berjalan sembari menunggu pembubaran dua BUMD yang telah terbentuk selama ini. Intinya, DPRD Mura tetap menghendaki dua BUMD yang terbentuk selama ini dibubarkan.
Dengan pertimbangan karena sudah tidak efektif berjalan dan keberadaan dua BUMD itu tidak menghasilkan apapun juga untuk pendapatan asli daerah (PAD) bagi Pemkab Mura. Untuk apa dipertahankan.
“Baik itu BUMD itu berubah nama, berubah managemen ataupun saat ini adanya inisiatif pembentukan BUMD baru yang diusulkan Pemkab Mura itu masalah teknis. Pada dasarnya DPRD menghendaki dua BUMD itu dbubarkan kalau memang tidak bisa lagi manajemennya diperbaharui,” jelas dia.
Terkait adanya pembentukan BUMD baru. Apakah dewan nantinya mengajukan persyaratan tertentu. Agar jangan sampai terjadi ganti Bupati ganti BUMD. Yudi Fratama menegaskan hingga sekarang DPRD Mura belum menerima rancangan peraturan daerahnya. Artinya dewan belum tahu seperti apa PT Mura Sempurna yang diajukan Pemkab Mura tersebut.
Namun, dengan adanya pembentukan PT Mura Sempurna baru ini. Harapan dewan, harus dipahami dan menjadi perhatian bahwa hakekat pembentukan BUMD itu membantu Pemkab Mura mengelola baik itu bersifat apapun yang terkait masalah mampu memberikan sumbangsih kepada PAD. Bukan sebaliknya membebani APBD.
Sedangkan, untuk pembubaran dua BUMD hingga saat ini DPRD Mura belum mengetahuinya. Karena, masalah tersebut masih di ranah Pemkab Mura sendiri.
Sementara itu, Asisten II Setda Mura, Syaiful Ibna mengatakan untuk dua BUMD yang ada yakni Mura Makmur dan Mura Energi telah dilakukan audit dan dilakukan penataan ulang untuk dihidupkan. Karena, sampai saat ini masih dilakukan pembahasan oleh tim terkait.
“Kita sudah lakukan rapat koordinasi bersama instansi terkait tentang keberadaan kedua BUMD tersebut. Termasuk pembentukan BUMD baru semuanya masih dalam pembahasan bersama,” pungkasnya. #gky