Palembang, SumselSatu.com
Pemerintah Kota (Pemko) Palembang akan bagi-bagi rezeki kepada masyarakat dengan total Rp9,8 miliar mulai Oktober mendatang. Langkah ini dilakukan guna menghindari inflasi dampak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang Ratu Dewa mengatakan, program penanganan dampak inflasi ini mempedomani aturan kementerian. Di mana anggaran bersumber dari penyisihan transfer umum, penerimaan Dana Anggaran Umum (DAU), dan Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar 2 persen.
“Pagu anggaran sebesar Rp9,8 miliar untuk disalurkan kepada masyarakat Kota Palembang,” ujar Dewa, Jumat (16/9/2022).
Adapun peruntukan dalam program bantuan ini ada 3 jenis. Yakni, bantuan sosial (bansos) kepada driver ojek online (Ojol), penciptaan lapangan kerja melalui swakelola rehabilitasi jalan pemukiman, dan penghapusan beban tetap amendemen dan tagihan air dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) bagi pelanggan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Untuk Ojol dianggarkan sebesar Rp3,1 miliar dengan jumlah estimasi penerima ada sekitar 7000 pengemudi/driver ojol. Syarat minimal sudah jadi Ojol 3 bulan, dan tergabung dalam Asosiasi Driver Online (ADO).
“Setiap driver Ojol akan diberikan Rp150 ribu selama 3 bulan. Dimulai bulan Oktober, November dan Desember,” katanya.
Kemudian, bantuan yang ditujukan untuk penciptaan lapangan kerja dengan nilai anggaran Rp4,6 miliar. Rehabilitasi infrastruktur khusus jalan pemukiman dengan sasaran jalan pemukiman berupa swakelola padat karya sehingga menciptakan lapangan kerja.
Lalu, perlindungan sosial yang ditujukan berupa pembebasan beban tetap dan pembayaran air bagi pelanggan PDAM MBR dengan jumlah pelanggan sebanyak 15 ribu pelanggan.
“Penghapusan beban tetap amendemen Rp10500 per pelanggan, dan pembayaran air maksimal Rp35000 per pelanggan selama 3 bulan itu,” katanya.
Untuk memastikan program ini terlaksana. Pihaknya tengah melakukan validasi dan verifikasi untuk penerima bantuan tepat sasaran, tepat jumlah dan lain-lain.
“Program ini kita sudah sampaikan ke Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” katanya. #Fly