Palembang, SumselSatu.com
Pemerintah Kota (Pemko) Palembang kembali mengusulkan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 sebanyak 6211.
Pj Walikota Palembang Ratu Dewa mengatakan, hal ini mengacu pada aturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Yakni, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), di mana honorer di lingkup pemerintahan harus sudah dihapuskan pada Desember 2024.
“Usulan yang disampaikan yakni PPPK Guru 1504, PPPK Tenaga Kesehatan (Nakes) 439, PPPK Tenaga Teknis 4111, dan CPNS 157,” ujar Dewa usai apel di Benteng Kuto Besak (BKB), Senin (5/2/2024).
Rincian usulan tersebut berdasarkan hasil pendataan non ASN serta surat edaran dari Menpan RB, jika setiap pemerintah daerah wajib menyampaikan kebutuhan pegawai ASN tahun 2024.
Selain itu, sejak dua tuhan lalu setiap pembukaan PPPK Polisi Pamong Praja (Pol PP) tidak bisa melakukan pendaftaran, lantaran terkendala peraturan pemerintah pusat.
“Maka dari itu semua keluhan pegawai non PNSD saya sampaikan langsung kepada menteri Menpan RB,” katanya.
Pada tahun 2024, semua aspirasi dari seluruh kota, kabupaten tertampung pada keputusan Menpan RB Nomor 11 yang isinya seluruh kota dan kabupaten harus mengakomodir honorer yang bertugas sebagai Polisi Pamong Praja dapat melamar dengan formasi sebagai berikut.
Jabatan Pengelola Trantibum dengan tingkat pendidikan dan lainnya, dan Pranata Trantibum untuk tamanan SMA.
Kepala Badan Kepegawaian & Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Riza Fahlevi mengatakan, dengan semua formasi yang diusulkan ini dapat mengakomodir semua honorer, non PNSD, dan Pekerja Harian Lepas (PHL) yang akhir 2024 dihapuskan di pemerintahan. #ari