Jakarta, SumselSatu.com
Pemerintah Kota (Pemko) Palembang mendapatkan Anugerah Predikat Kepatuhan Tinggi dari Ombudsman RI. Piagam penghargaan tersebut diterima Walikota Palembang Harnojoyo, di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Selasa (5/12/2017).
Harnojoyo mengatakan, Pemko Palembang baru pertama kali mendapatkan penghargaan tersebut.
“Kami sangat mengapresiasi sekali penghargaan yang diberikan Ombudsman ini,” ujar Harnonoyo.
Walikota menyampaikan, ada empat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang masuk ke dalam Zona Hijau dengan 60 pelayanan.
“Penghargaan ini bukan menjadi tujuan utama. Ini jadi motivasi ke depan bagaimana Pemkot Palembang yang diamanahkan oleh masyarakat untuk melayani agar ke depannya terus dapat ditingkatkan,” kata Harnojoyo.
Keempat SKPD itu adalah Dinas Pendapatan Daerah, RSUD Bari, Disdukcapil, dan DPM-PTSP.
Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala mengatakan, penilaian menggunakan pendekatan kuantitatif dengan penelitian atau survei. Pengambilan sampel menggunakan cluster sampling.
Ombudsman melakukan penilaian terhadap 14 kementerian, enam lembaga, 22 pemerintah provinsi (Pemprov), 107 pemerintah kabupaten (Pemkab), dan 45 pemko pada Mei sampai Juli 2017. Tujuan survei untuk mendorong pemenuhan terhadap standar pelayanan publik dalam rangka mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Kami menggunakan metode observasi dengan mengamati ketampakan fisik dari ketersediaan komponen pelayanan di unit pelayanan publik kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah,” terangnya.
Observasi dilakukan secara mendadak, yaitu tanpa memberitahukan terlebih dahulu kepada UPP atau SKPD tentang waktu pelaksanaan. #yud