Pendaftaran CPNS 2023 Dimulai 16 September, Cek Syarat, Formasi, dan Jadwalnya

Gaji PNS mengalami kenaikan sebesar 8 persen. (FOTO: SS 1/IST).

Palembang, SumselSatu.com

Pemerintah kembali membuka seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2023.

Pembukaan CPNS atau CASN ini sesuai dengan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/1871/M.SM.01.00/2023 tanggal 21 Agustus 2023 perihal Penyesuaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun 2023.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kantor Regional VII Palembang Margi Prayitno mengatakan, berdasarkan surat tersebut Pengumuman Seleksi akan dilakukan pada 16-30 September 2023.

Lalu pendaftaran dimulai 17 September-6 Oktober 2023. Seleksi Administrasi 17 September-9 Oktober 2023 dan hasil seleksi administrasi 10-13 Oktober 2023.

Margi mengatakan, pendaftaran dilakukan di website resmi BKN https://sscasn.bkn.go.id dengan mengunggah dokumen persyaratan.

“Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 4-13 November 2023, dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) 8-14 Desember 2023,” katanya.

Sementara itu, untuk jumlah formasi yang dibutuhkan sesuai yang diumumkan di laman BKN, pemerintah membuka 572,496 formasi ASN 2023 yang dibagi untuk CPNS dan PPPK.

Formasi Pemerintah Pusat untuk CPNS/ CASN 28.903 orang, PPPK: 49,959 orang atau total 78,862 orang. Pemerintah daerah PPPK Guru 296,084 orang, PPPK Tenaga Kesehatan 154,724 orang, PPPK Teknis 42,826 orang, total 493,634 orang.

“Untuk rincian jumlah formasi tiap daerah itu ada di daerah masing-masing, kita belum ada informasi di Sumsel kabupaten kota mana saja yang buka, pertengahan September nanti pengumumannya,” katanya. #ari

Cara Daftar CPNS dan PPPK 2023:

1. Daftar Akun
2. Login Akun
3. Pilih Jenis Seleksi dan Formasi CPNS
4. Unggah Dokumen
5. Cetak Kartu

Jadwal Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023:

Jadwal Pendaftaran CPNS 2023
Jadwal Pendaftaran PPPK 2023
Formasi CPNS dan PPPK 2023
Pemerintah Pusat:
Pemerintah Daerah:
Syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023
Dokumen Persyaratan Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023

Cara Daftar CPNS dan PPPK 2023:

Terkait alur pendaftaran CPNS dan PPPK 2023, calon pelamar dapat mengikuti langkah berikut ini:

1. Daftar Akun

Buka portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id
Daftar untuk buat akun SSCASN
Lengkapi informasi yang diperlukan untuk membuat akun, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK), nomor HP, dan email aktif
Pilih “Lanjutkan” dan pastikan data sudah lengkap dan benar
Klik “Proses Pendaftaran Akun”
Tunggu hingga informasi konfirmasi muncul

2. Login Akun

Login ke akun SSCASN yang telah terdaftar
Lengkapi data diri yang diminta dan unggah swafoto
Jika sudah, klik “Selanjutnya”

3. Pilih Jenis Seleksi dan Formasi CPNS

Pilih jenis seleksi “CPNS”
Pilih formasi lulusan atau tingkat pendidikan yang dibuka

4. Unggah Dokumen

Unggah sejumlah dokumen yang dibutuhkan sesuai ukuran dan format yang ditentukan.

5. Cetak Kartu

Jika sudah, cek atau periksa resume lalu akhiri pendaftaran
Cetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran akun
Jadwal Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023
Dalam SE BKN yang telah disebutkan di atas, tercantum secara detail jadwal penerimaan CPNS dan PPPK 2023 sebagai berikut:

Jadwal Pendaftaran CPNS 2023:

Pengumuman Seleksi: 16 – 30 September 2023
Pendaftaran Seleksi: 17 September – 3 Oktober 2023
Seleksi Administrasi: 17 September – 5 Oktober 2023
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 6 – 9 Oktober 2023
Masa Sanggah: 10 – 12 Oktober 2023
Jawab Sanggah: 10 – 14 Oktober 2023
Pengumuman Pasca Sanggah: 13 – 19 Oktober 2023
Penarikan data final: 20 – 22 Oktober 2023
Penjadwalan SKD CPNS: 23 – 26 Oktober 2023
Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 27 – 30 Oktober 2023
Pelaksanaan SKD CPNS: 31 Oktober – 9 November 2023
Pengolahan Nilai SKD CPNS: 7 – 11 November 2023
Pengumuman Hasil SKD CPNS: 12 – 14 November 2023
Masa Sanggah: 15 – 17 November 2023
Jawab Sanggah: 15 – 19 November 2023
Pengolahan Nilai SKD CPNS Hasil Sanggah: 18 – 22 November 2023
Pengumuman Pasca Sanggah: 18 – 24 November 2023
Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT (Input Lokasi SKB): 25 – 27 November 2023
Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 28 – 30 November 2023
Penarikan data final: 1 – 2 Desember 2023
Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 3 – 4 Desember 2023
Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 5 – 7 Desember 2023
Pelaksanaan SKB CPNS: 8 – 14 Desember 2023
Integrasi Nilai SKD dan SKB: 15 – 27 Desember 2023
Pengumuman Kelulusan: 28 Desember 2023 – 4 Januari 2024
Masa Sanggah: 5 – 7 Januari 2024
Jawab Sanggah: 5 – 11 Januari 2024
Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah: 7 – 12 Januari 2024
Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah: 8 – 14 Januari 2024
Pengisian DRH NIP CPNS: 15 Januari – 13 Februari 2024
Usul Penetapan NIP CPNS: 14 Februari – 14 Maret 2024

Jadwal Pendaftaran PPPK 2023:

Pengumuman Seleksi: 16 – 30 September 2023
Pendaftaran Seleksi: 17 September – 3 Oktober 2023
Seleksi Administrasi: 17 September – 5 Oktober 2023
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 6 – 9 Oktober 2023
Masa Sanggah: 10 – 12 Oktober 2023
Jawab Sanggah: 10 – 14 Oktober 2023
Pengumuman Pasca Sanggah: 13 – 19 Oktober 2023
Penarikan data final: 20 – 22 Oktober 2023
Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 23 – 26 Oktober 2023
Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 27 – 30 Oktober 2023
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 1 – 25 November 2023
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 6 – 27 November 2023
Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 21 November – 1 Desember 2023
Pengumuman Kelulusan: 28 November – 4 Desember 2023
Masa Sanggah: 5 – 7 Desember 2023
Jawab Sanggah: 5 – 9 Desember 2023
Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi Hasil Sanggah: 8 – 12 Desember 2023
Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah: 8 – 14 Desember 2023
Pengisian DRH NI PPPK: 15 Desember 2023 – 13 Januari 2024
Usul Penetapan NI PPPK: 14 Januari – 12 Februari 2024

Formasi CPNS dan PPPK 2023
Selain link, cara daftar, dan jadwal pendaftarannya, pemerintah telah menginformasikan kebutuhan formasi dalam penerimaan CASN tahun ini. Mengutip laman resmi BKN, tahun ini pemerintah membuka 572.496 formasi ASN 2023 yang dibagi untuk CPNS dan PPPK.

Berikut ini informasi detail rincian formasinya:

Formasi CPNS: 28.903 orang
Formasi PPPK: 543.593 orang
Baca juga:
Jumlah Formasi CPNS dan PPPK 2023 Pemerintah Pusat dan Daerah Serta Jadwalnya
Adapun formasi CPNS dan PPPK tersebut juga diperuntukkan bagi instansi baik di pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, sebagai berikut:

Pemerintah Pusat:
CPNS: 28.903 orang
PPPK: 49.959 orang
Total: 78.862 orang

Pemerintah Daerah:
PPPK Guru: 296.084 orang
PPPK Tenaga Kesehatan: 154.724 orang
PPPK Teknis: 42.826 orang
Total: 493.634 orang

Untuk diketahui, kebutuhan PPPK tahun ini didominasi tenaga pendidikan dan tenaga kesehatan. Sementara itu, kebutuhan CPNS dialokasikan untuk jabatan-jabatan fungsional atau keahlian lainnya sesuai kebutuhan instansi. Hal ini sejalan dengan target pemerintah yang memprioritaskan sektor kesehatan dan pendidikan.

Syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023:

Bagi calon pelamar CPNS dan PPPK 2023 sebaiknya mengetahui dan mempersiapkan syarat pendaftaran sebagai berikut:

Warga Negara Indonesia (WNI)
Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun
Pelamar tidak pernah dipidana penjara
Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atau berhenti dari PNS, TNI, kepolisian
Pelamar tidak sedang berstatus sebagai CPNS, PNS, TNI, dan sejenisnya
Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dibuka
Sehat jasmani dan rohani
Bukan anggota atau pengurus partai politik
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia maupun negara lain sesuai dengan ketentuan instansi
Dokumen Persyaratan Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023
Sebagai dokumen pendukung persyaratan pendaftaran, pelamar diimbau untuk mempersiapkan beberapa berkas di bawah ini:

Fotokopi ijazah terakhir dan transkrip nilai
Fotokopi KTP
Fotokopi Akta kelahiran
Pas foto
Surat pernyataan penempatan di mana pun
Melampirkan CV (Curriculum Vitae)
Sebagai catatan, berkas dokumen syarat pendaftaran tersebut biasanya berbeda-beda menyesuaikan kebutuhan formasi dan instansi pemerintah saat mendaftar.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here