Penerimaan APBD Sumsel Masih Bergantung dari Transfer Pemerintah Pusat

PANDANGAN UMUM---Jurubicara Fraksi Partai Demokrat Drs H A Gani Subit, MM, saat menyampaikan Pandangan Umum Fraksi DPRD Sumsel. (FOTO: IST).

Palembang, SumselSatu.com

Fraksi Partai Demokrat menilai jika
pendapatan daerah dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel), masih bergantung dari transfer Pemerintah Pusat.

“Pemerintah Provinsi Sumsel
masih belum maksimal menggali sumber-sumber pendapatan asli daerah (PAD) dan pengawasannya, serta pemanfaatan serta pengelolaannya masih ada yang belum sejalan dengan kebutuhan masyarakat yang sangat mendesak. Apalagi mengingat Sumsel sebagai lumbung energi,” ujar Juru Bicara (Jubir) Fraksi Partai Demokrat Drs H A Gani Subit, MM.

Gani menyampaikan hal itu pada
Rapat Paripurna LV DPRD Sumsel dengan agenda ‘Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Sumsel terhadap Raperda Perubahan APBD Provinsi Sumsel Tahun Anggaran (TA) 2022’ di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel, Jalan POM IX, Palembang, Senin (5/9/2022).

Gani menjelaskan, PAD dapat juga diperoleh dari operasional Terminal Khusus. Saat ini masukan dari Terminal Khusus hanya disetor ke Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas pelabuhan (KSOP).

“Perjuangan untuk mendapatkan sumber penghasilan ini, harus secara gigih diperjuangkan ke tingkat pusat. Kalau ini berhasil, dapat memberikan masukan yang signifikan bagi kas daerah,” katanya.

Untuk itu diperlukan regulasi alur pelayaran, tata cara berlalu lintas dan berlabuh serta koordinasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tentang wilayah Muara Lematang dan Kertapati yang sudah ditetapkan menjadi kewenangan Gubernur, sehingga jasa labuh, jasa sandar dan jasa kepelabuhan lainnya dan izin melintas di Sungai Musi, Jembatan Ampera, dapat dipungut sebagai sumber PAD.

Fraksi Partai Demokrat juga mengapresiasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel yang sudah mengakomodir usulan Fraksi Partai Demokrat tentang kebutuhan pembebasan lahan untuk pembangunan Fly Over Simpang Sekip Angkatan 66, sehingga diyakini oleh Balai Besar Pelaksaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumsel, sehingga pembangunannya dapat terlaksana.

Fraksi Demokrat juga mengingatkan dengan azas kehati-hatian, terhadap ganti rugi tanah yang peruntukan Universitas Islam Negeri (UIN) di Jakabaring, yang sudah diputuskan pengadilan, menyangkut besaran dan proses pembayarannya agar sesuai dengan perjanjian dan keputusan tertulis dan mengikat dari semua pihak.

Di bidang kesejahteraan rakyat harus diperhatikan dan dimaksimalkan anggaran secara sungguh-sungguh:

1. Bidang Kesehatan:

Langkah-langkah dan program penurunan stanting. Harus dipercepat usaha pengadaan alat di Rumah Sakit (RS) Siti Fatimah serta peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) dalam upaya menuju RS bertaraf internasional.

2. Bidang Pendidikan:

Agar mempercepat peningkatan pembangunan sarana dan prasarana pendidikan serta pemerataan tenaga pendidik dalam upaya peningkatan kualitas pendidikan.

3. Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra):

Rendahnya anggaran Biro Kesra terutama dalam upaya pembinaan dan peningkatan pembangunan di bidang spiritual.

4. Bidang Pemuda dan Olahraga

Kurangnya singkronisasi dan koordinasi pembinaan olahraga di Sumatera Selatan.

5. Program pemberdayaan perempuan dan anak:

Terutama dalam hal pembinaan ekonomi keluarga, serta meningkatkan penyuluhan untuk menekan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Kami berharap Perubahan APBD Sumsel Tahun 2022 diharapkan mampu untuk mempertajam prioritas pembangunan agar terukur, lebih tepat arah dan tepat sasaran,” katanya. #Fly

Rancangan Perubahan APBD 2022:

A. Pendapatan

Dalam Rancangan Perubahan APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2022 Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp10.615.107.832.140,00 dibandingkan dengan Pendapatan Daerah sebelum Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp9.902.571.031.458,00. Mengalami peningkatan sebesar Rp712.536.800.682,00 atau 7,20%.

B. Belanja Daerah

Belanja Daerah direncanakan sebesar Rp10.407.054.068.784,00 dibandingkan dengan Belanja Daerah sebelum Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp9.766.471.031.458,00. mengalami peningkatan sebesar Rp640.583.037.326,00 atau 6,56%.

C. Pembiayaan Daerah   

1. Penerimaan Pembiayaan

Direncanakan Rp151.946.236.644,00 dibandingkan dengan Penerimaan Pembiayaan sebelum perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp226.200.000.000,00. Mengalami penurunan sebesar Rp74.253.763.356,00 atau 32,83%

2. Pengeluaran Pembiayaan

Direncanakan sebesar  Rp360.000.000.000,00 dibandingkan dengan Pengeluaran pembiayaan sebelum Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp362.300.000.000,00. Mengalami penurunan sebesar Rp2.300.000.000,00 atau 0,63%

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here