Lahat, SumselSatu.com
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lahat, Syamsulrizal Nusir Bsc melalui Anggota Divisi Teknis Pemilu dan Hupmas, Dwi Larasati, SE, menyampaikan, bahwasanya sesuai jadwal yang sudah disusun, untuk penerimaan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), akan dilaksanakan secara serentak yakni, 12-13 Oktober 2017 mendatang.
“Pembukaan penerimaan calon PPK dan PPS, kalau tidak ada aral melintang, kita lakukan secara serentak, mengingat pembentukan ini hanya diberi waktu selama sebulan,” katanya dihubungi, Kamis (21/9/2017).
Yang perlu diperhatikan, sambung dia, bagi masyarakat atau tokoh masyarakat, pernah menjabat sebagai anggota PPK dua periode sebelumnya pada pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) hingga pemilihan presiden (pilpres), tidak diperkenankan lagi mengikutinya.
“Ketentuan yang baru, apabila ada yang pernah menjabat sebagai anggota PPK pada pemilukada dua periode sebelumnya, agar tidak diperkenankan mengikuti lagi,” beber Dwi.
Kasubbid Teknis Pemilu dan Hupmas, Dahnis SE menambahkan, untuk pengumuman penerimaan ataupun persyaratan nantinya, dapat dilihat di website, www.KPU.Lahatkab.go.id, Kantor KPU atau Kantor Kecamatan masing-masing.
“Silahkan nanti, melihat pengumuman penerimaan anggota PPK dan PPS secara lengkap baik di internet, Kantor KPU ataupun Kantor Kecamatan masing-masing,” tukasnya. #ari