Palembang, SumselSatu.com
Komite Sekolah diminta tidak menjadikan penggalangan dana sebagai syarat pendaftaran ulang pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2022. Hal itu bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
“Penggalangan dana komite dijadikan syarat untuk melengkapi pendafaran ulang jelas dilarang dan terindikasi pemaksaan. Hal ini dapat menjadi sebuah bentuk pungutan,” ujar Antoni Yuzar, SH, MH, Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan (DPRD Sumsel).
Komite Sekolah bertujuan menyalurkan aspirasi dalam melahirkan kebijakan operasional dan program pendidikan. Juga meningkatkan tanggung jawab masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan.
Pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, Pasal 10 ayat 2 menyebutkan, penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya berbentuk bantuan atau sumbangan bukan pungutan.
“Seharusnya Komite Sekolah membuat proposal sebelum melakukan penggalangan dana yang disampaikan ke wali murid melalui rapat Komite Sekolah untuk mencapai kesepahaman. Tujuannya, agar wali murid bersedia menyumbang,” kata dia.
Peruntukan sumbangan yang digalang Komite Sekolah, harus transparan untuk peningkatan mutu program pendidikan. Dengan catatan berdasarkan kesanggupan wali murid berupa bantuan dan sumbangan. Tidak ditentukan sepihak oleh sekolah melalui Komite Sekolah.
“Saya mengingatkan agar pihak sekolah melalui komite tidak melakukan pungutan, apalagi dijadikan syarat pendaftaran ulang dan lainnya, karena itu bantuan atau sumbangan,” ujar Antoni, Kamis (30/6/2022).
“Ketentuan regulasi sudah jelas, baik pelaksanaannya harus baik . Sekolah agar tidak mencantumkan persyaratan pendaftaran ulang wajib membayar uang Komite Sekolah. Kepada sekolah yang membuat aturan itu segera diubah agar tidak bermasah di kemudian hari,” tambah Antoni yang dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sumsel Drs Riza Pahlevi, MM, mengatakan, Sumsel sudah menerapkan Program Sekolah Gratis. Artinya, tidak ada pungutan. Tetapi orangtua yang mampu, diperkenankan mau memberikan sumbangan ke sekolah secara sukarela.
“Sumbangan tersebut sifatnya sukarela dan tidak terjadwal, serta tidak mematok nominal tertentu. Dan hanya diperkenankan bagi orangtua yang mampu saja, tidak ada paksaan,” katanya. #fly