Palembang, SumselSatu.com
Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang, kembali menggelar sidang perkara Nomor 39/G/PTUN.PLG, Rabu (8/8/2018). Penggugat adalah RM Ishak, dan Tergugat KPU Sumsel.
Sidang dimulai pukul 10:30. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Firdaus Muslim, SH, dan didampingi Hakim Rachmadi, SH, dan Sahibur Rasid, SH, MH, serta dibantu Panitera Pengganti Rina Zaleha.
Pada persidangan keempat ini, Tim Kuasa Hukum RM Ishak menyerahkan sembilan alat bukti kepada majelis hakim.
Kuasa Hukum RM Ishak, Alamsyah Hanafiah, menyampaikan, bukti yang diserahkan adalah obyek sengketa.
Yakni SK KPU Sumsel Nomor 1/PL03.3-KPT/16/Prov/II/2018 tentang Pentepan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel.
“Bukti kedua adalah KTP Penggugat dalam hal ini bernama RM Ishak warga Gandus. Bukti ketiga, adalah RM Ishak masuk dalam DPT di Kelurahan Gandus Kecamatan Gandus,” ujar Alamsyah.
“Dalam pemilu ada empat unsur, yakni yang dipilih, yang memilih, penyelenggaranya, yakni KPU dan Bawaslu. Karena SK pendafataran itu dikeluarkan KPU maka yang kami gugat adalah KPU Sumsel. Tergugat Intervensi menyatakan kami tidak punya legal standing, itu jelas kami sangkal. Karena klien kami adalah warga negara Sumsel yang memiliki hak pilih,” tambahnya.
Alamsyah menambahkan, bukti keempat adalah berita di media tentang pendaftaran Herman Deru-Mawardi Yahya (HDMY) ke KPU Sumsel. Kemudian SK DPP Partai Hanura terkait pengambilalihan mandat dari DPD Provinsi Sumsel oleh DPP.
“Bukti ini yang paling krusial, karena Wasekjen Berny Tamara mengambil alih wewenang Ketua DPD Provinsi Hanura Sumsel. Wasekjen Berny Tamara memberikan mandat ke Wasekjen Hendry Zainuddin. Itu cacat hukum, karena dalam Undang-undang, DPD yang mengajukan paslon Cagub dan Cawagub. Karena dalam AD/ART Partai Hanura yang benar adalah Sekjen memberikan mandat ke Wasekjen,” tandas Alamsyah.
Alamsyah menyatakan, seharusnya KPU Sumsel harus berhati-hati dengan melakukan verifikasi faktual.
“Apakah diperbolehkan Wasekjen memberikan mandat kepada Wasekjen. Namun tergugat KPU Sumsel tidak melakukan verifikasi itu,” kata Alamsyah.
Bukti lain yang disampaikan adalah pengambilan mandat 6 Januari 2018, yakni SK pemberhentian Mularis Nomor SKEP/55/DPP Hanura-1/2018 tertanggal 14 Januari 2018.
“Selanjutnya pada bukti kedelapan, pada tanggal 18 Desember 2017, DPP Hanura sudah menyetujui Herman Deru dan Mawardi Yahya sebagai Cagub dan Cawagub Sumsel. Itu siapa sih DPD yang mengusulkan. Nanti ini jadi perdebatan sengit, siapa yang mengusulkan HDMY, sedangkan Mularis dipecat 14 Januari 2018. Nanti KPU Sumsel harus membuktikan. DPD Partai Hanura Provinsi Sumsel itu, siapa yang mengusulkan Herman Deru dan Mawardi Yahya,” jelas Alamsyah.
Bukti selanjutnya, surat dari Plt Ketua DPRD Provinsi Sumsel yang ditujukan kepada KPU Sumsel agar memperhatikan persoalan pendaftaran oleh partai politik.
“Berdasarkan Pasal 42 Ayat 4 pendaftaran Cagub dan Cawagub harus didaftarkan Ketua dan Sekretaris DPD Tingkat Provinsi. Sedangkan HDMY tidak diajukan DPD Hanura Tingkat Provinsi dan saat mendaftar tidak didampingi Ketua dan Sekretaris DPD Hanura Provinsi Sumsel,” kata Alamsyah. #nti