Per 1 Januari 2025, Pemerintah Diskon 50 % Tarif Listrik

Foto Mengisi Token Listrik (blogpictures.99.co).

Jakarta, SumselSatu.com

Pemerintah memutuskan untuk memberikan diskon tarif listrik hingga 50% per 1 Januari 2025. Khususnya untuk pelanggan listrik di bawah 2.200 Volt Amphere (VA), seperti 1.300 VA, 900 Va.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto menyebutkan, bahwa diskon tarif listrik 50% diberikan untuk mengurnagi beban pengeluaran rumah tangga.

“Untuk mengurangi beban pengeluaran rumah tangga dan daya listrik terpasang di bawah 2.200 VA diberikan biaya diskon 50% untuk 2 bulan,” ujar Airlangga dalam Konfrensi Pers: Paket Stimulus Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat, Senin (16/12/2024).

Pemerintah juga memberikan stimulus ekonomi untuk beberapa hal. Diantaranya untuk Rumah Tangga (RT) berpendapatan rendah, di mana PPN ditanggung pemerintah hingga 1%, adapun untuk kebutuhan barang pokok dan pentiung yaitu minyak kita, minyak cuarah diberikan 1%. “Jadi tidak naik ke 12% (PPN),” ungkap Airlangga.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menegaskan, beberapa aspek kebijakan menggunakan APBN sebagai insturmen untuk menyelenggarakan berbagai paket kebijakan, sebagai syarat menjaga daya beli masyarakat.

“Sehingga ekonomi kita tetap jalan meski kita pahami banyak dinamakan global yang terjadi dan di dalam negeri yang terus kita waspadai,” ungkap Sri Mulyani. #CNBC

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here