Palembang, SumselSatu.com
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Selatan (Kemenkumham Sumsel) memberikan program bantuan hukum gratis bagi masyarakat tidak mampu atau ekonomi lemah melalui 13 organisasi bantuan hukum yang sudah terintegrasi.
“Pemberian bantuan hukum diberikan secara gratis kepada masyarakat tidak mampu dalam bentuk layanan bantuan hukum litigasi dan non litigasi,” ujar Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sumsel Dr Ilham Djaya, Selasa (6/8/2024).
Ilham menyampaikan, setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi apa pun. Namun, faktanya, ketika masyarakat berhadapan dengan hukum mereka tidak bisa bertindak sendirian dan membutuhkan bantuan.
Sebab, kata Ilham, tidak semua masyarakat melek hukum dan memiliki kemampuan finansial di saat mereka mendapatkan masalah yang berhadapan dengan hukum. Akibatnya tak jarang mereka merasa dirugikan di setiap tahapan hukum karena tidak didampingi oleh penasihat hukum/advokat.
Padahal, keadilan, perlindungan, pengakuan serta perlakuan yang sama di hadapan hukum dijamin dalam Pasal 28D Ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia (NRI) Tahun 1945. Oleh karena itu, sebagai bentuk keadilan hukum dan keberpihakan terhadap masyarakat miskin, pemerintah memberikan program bantuan hukum gratis.
“Bantuan hukum ini merupakan bentuk pelaksanaan keadilan bagi masyarakat miskin,” katanya.
Ilham mengatakan, untuk mendapatkan program bantuan hukum gratis, masyarakat dapat mengakses laman sidbankum.bphn.go.id, atau masyarakat juga bisa berkonsultasi terlebih dahulu ke Kanwil Kemenkumham Sumsel yang beralamat di Jalan Sudirman KM 3,5 Palembang.
Adapun persyaratan yang harus disiapkan antara lain kartu identitas diri, surat keterangan domisili, surat keterangan tidak mampu dari lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat dan melampirkan surat kuasa pendampingan oleh advokat.
“Apabila terdapat kendala atau kesulitan memenuhi dokumen tersebut, masyarakat dapat meminta bantuan dari pejabat fungsional penyuluh hukum yang sedang bertugas,” kata Ilham.
Dia mengatakan, program bantuan hukum gratis tahun 2024 memiliki anggaran sebesar Rp1,02 miliar untuk bantuan hukum litigasi dan Rp192 juta untuk penerima bantuan hukum non litigasi. Hingga Juli 2024 telah terealisasi sebesar 75,83 persen atau sebesar Rp922 juta.
Ilham menambahkan, hingga saat ini Kemenkumham Sumsel telah menyalurkan bantuan hukum gratis kepada 336 masyarakat tidak mampu, terdiri dari 302 orang untuk perkara Litigasi dan 34 perkara non litigasi.
“Bantuan hukum litigasi misalnya penyelesaian kasus melalui pengadilan, baik pidana maupun perdata. Sedangkan non-litigasi meliputi penyuluhan hukum, penelitian hukum, pemberdayaan masyarakat, konsultasi hukum, mediasi, negosiasi, pendampingan di luar pengadilan dan sebagainya,” katanya.
Salah satu penerima bantuan hukum berinisial A kasus perdata perceraian pada saat persidangan didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Posbakumadin Palembang, merasa puas karena proses pada saat persidangan tidak berbelit-belit dan prosesnya cepat.
Hal senada juga diungkapkan penerima bantuan hukum MF, kasus 170 ayat 2 tentang Pengeroyokan. Dia mengatakan, sangat terbantu dengan pemberian bantuan kuasa hukum gratis.
“Terima kasih pak sudah didampingi selama persidangan, gratis ini tanpa keluar uang sepeser pun. Alhamdulillah sampai vonis keluar, kalau bayar kuasa hukum sendiri kami tak mampu,” ujar MF. #nti