Banyuasin, SumselSatu.com
Satu dari lima komplotan pencuri sadis yang dilakoni Salamin (45), warga Blok G RT 40 RW 04 Kelurahan Sukomoro, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin, satu dari lima komplotan aksi pencurian sadis di rumah Karyono, Kepala Desa Mekar Sari, akhirnya berhasil dilumpuhkan dengan timah panas oleh jajaran Reskrim Polres Banyuasin.
Kapolres Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Maduransyah, SIK, kepada pers, Rabu (16/1/2019), mengatakan, tersangka berperan sebagai eksekutor yang menembak Karyono menggunakan senpira, hingga mengenai jari tangan kiri dan mengores kepala sebelah kiri. Perstiwa terjadi di rumah korban pada 31 Desember 2018 pukul 02.00 WIB.
Kapolres mengungkapkan, ada lima tersangka dan baru Salamin yang ditangkap di kediamannya. Sedangkan empat pelaku lain yakni Bhk, Lkm, Jp, dan Ip masih buron.
“Salamin diajak Bhk yang disebut otak pencurian di rumah korban Karyono. Saat itu tiga pelaku masuk ke rumah dengan cara mendobrak pintu depan rumah, lalu Salamin mengancam dan menembaki korban Karyono,” ujar Kapolres.
Tak sampai di situ, dua pelaku lain Bhk dan Ip mengikat istri korban mengunakan tali. Tersangka Salamin kemudian meminta korban menunjukkan tempat perhiasan. Komplotan ini lalu menguras simpanan perhiasan dan menyikat harta korban yang bisa dibawa lalu kabur.
“Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir Rp60 juta dengan rincian tiga sarang walet, tiga HP, jam tangan, satu cincin mas 1/2 suku, satu gelang emas 2 suku, dan uang tunai Rp 1,5 juta,” beber Kapolres.
Dari hasil pengembangan, satu tersangka lain yakni Firman (34), warga Penuguan, Kecamatan Pulau Rimau, Banyuasin ikut diamankan. Tersangka Firman berperan meminjamkan senpi ke tersangka Bhk.
“Kita juga mengamankan barang bukti berupa dua butir amunisi, satu proyektil, senter, masker, seikat tali, gembok, HP dan kotaknya, dan satu senpira,” jelas Kapolres.
Akibat perbuatan yang dilakukan, Salamin dan Firman harus mendekam di sel Polres Banyuasin. Salamin diancam Pasal 365 KUHP dengan hukuman 9 tahun penjara sedangkan Firman diancam Pasal 1 UU Darurat No.12 tahun 1951 dengan hukuman 20 tahun penjara.
“Saya mengimbau pada empat pelaku untuk menyerahkan diri, apabila mau akan diberikan tindakan tegas yang diterukur,” kata Kapolres.
Dari pengakuan pelaku Salamin, dirinya diajak oleh Bhk yang telah memetakan rumah korban untuk melancarkan aksi jahat mereka.
“Setelah pencurian, hasil yang didapatkan dari pencurian itu sebesar Rp 6 juta dan 1 unit handphone,” katanya. #tio