Peras Anggota Dewan, Dua Oknum Mahasiswa Ditangkap Polisi

Ilustrasi

Pekanbaru, SumselSatu.com

Dua mahasiswa asal Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) di Riau ditangkap pihak kepolisian. Ini karena mereka diduga memeras anggota Dewan setempat yang bermasalah.

Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto mengungkapkan hal itu kepada wartawan, Selasa (26/9/2017). Yusup menjelaskan kedua mahasiswa tersebut berinisial P dan RP yang tergabung dalam organisasi Himpunan Mahasiswa Rokan Hulu (Himarohu).

“Mereka ditangkap dalam operasi tangkap tangan. Mereka memeras Rp 10 juta dari anggota DPRD Rohul,” kata Yusup.

Menurut Yusup, penangkapan itu terjadi pada Senin (25/9) sekitar pukul 23.00 WIB. Anggota Dewan yang diperas adalah Teddy Mirza.

Kasus ini berawal adanya laporan dari Teddy kepada pihak kepolisian setempat. Pada sore hari, ia didatangi kedua mahasiswa tersebut.

“Saat itu terlapor (mahasiswa) menyampaikan maksud dan tujuannya, yaitu akan melaksanakan demo dengan masalah hukum yang dihadapi korban,” kata Yusup.

Pertemuan itu, sambungnya, dilakukan di Hotel Sapadia di Pasir Pangairaian, ibu kota Rohul. Dalam pertemuan itu, kedua mahasiswa meminta uang Rp 50 juta agar demonya dibatalkan. Korban saat itu menyanggupi membayar Rp 10 juta atas pembatalan demo tersebut.

“Saat korban memberikan uang tersebut, tim langsung melakukan penangkapan. Kini keduanya diamankan di Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutur Yusup.

Teddy Mirza adalah anggota Dewan dari NasDem. Dia tersandung kasus hukum dalam kasus perambahan hutan Desa Kubu Pauh, Kecamatan Rambah Samo, Rohul, seluas 50 hektare.

Dalam kasus ini, pada 16 Desember 2014, Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pangaraian menjatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan atas kasus perambahan hutan tersebut. Teddy juga dibebani denda dalam kasus tersebut sebesar Rp 1,5 miliar. Dia dijerat Pasal 19 UU No 18 Tahun 2013 tentang Penanggulangan dan Pencegahan Pengerusakan Kawasan Hutan.

Atas vonis tersebut, antara jaksa dan terdakwa sama-sama melakukan upaya banding. Jaksa merasa vonis hakim terlalu ringan dari tuntutan 3 tahun penjara. Sejak divonis, terdakwa Teddy tidak pernah menjalani masa hukuman. Kondisi itulah yang membuat mahasiswa akan berdemo, yang akhirnya memeras terdakwa yang juga Ketua DPD NasDem Rohul itu. #min/dtc

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here