Palembang, SumselSatu.com
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berusaha mempercepat ketersediaan auditor halal dengan menggandeng pihak perguruan tinggi negeri (PTN) dalam hal ini Politeknik Sriwijaya (Polsri) Palembang.
Kerjasama kedua pihak direalisasikan dengan menandatangani MoU di bidang jaminan produk halal dan pengembangan kelembagaan, Jumat (1/3/2019).
Kepala BPJPH Pusat Sukoso mengatakan, kerjasama ini dilakukan untu mempercepat ketersediaan auditor halal serta Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) sehingga saat Peraturan Pemerintah (PP) terkait Jaminan Produk Halal (JPH) diteken, semua perangkat yang diperlukan untuk proses sertifikasi halal sudah tersedia dan BPJPH siap melakukan sertifikasi produk halal.
“Untuk menyediakan auditor halal memerlukan SDM yang memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana amanat UU No 33 Tahun 2014, yaitu berpendidikan paling rendah sarjana strata satu di bidang pangan, kimia, biokimia, teknik industri, biologi, atau farmasi,” ujarnya.
Sesuai dengan UU No 33 Tahun 2014, pada bagian penjelasan pasal 12 ayat (1) disebutkan bahwa LPH yang didirikan oleh pemerintah antara lain yang didirikan oleh perguruan tinggi negeri (PTN). “Untuk memenuhi kebutuhan SDM seperti itu tentu adanya di perguruan tinggi seperti Polsri,” kata Sukoso.
Kerjasama dengan perguruan tinggi seperti ini sangat diharapkan dengan tujuan meningkatkan minat para peneliti di kampus untuk mengkaji, meneliti, dan mengembangkan produk halal. Diantaranya dengan mendirikan halal center sebagai rintisan untuk mendirikan LPH. Halal center sangat penting untuk menyediakan tenaga penyelia halal dalam membantu UMKM dan perusahaan membuat produk halal.
“Kampus juga bisa mengambil peran dengan mengembangkan disiplin ilmu produk halal dengan mendirikan prodi terkait jaminan produk halal,” urainya.
Sementara itu, BPJPH Sumsel Abdul Amri Siregar mengatakan, masalah setifikasi halal sudah berjalan, dilaksanakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai perpanjangan tangan LPPOM.
“Sekarang halal ini trend dunia dan kebutuhan hidup. Selama ini ada LPPOM, itu kurang. Negara hadir dalam sertikasi halal karena sifatnya mendesak. Maka dibentuknya BPJPH, ” ucapnya.
Abdul menjelaskan, untuk melaksanakan amanah ini, pihaknya bekerjasama dengan perguruan tinggi. Saat ini BPJH sudah bekerjasama dengan 40 perguruan tinggi negeri. “Di Sumsel sudah tiga PTN yang digandeng yakni UIN Raden Fatah, Unsri, dan Polsri,” ujar Abdul.
Dia menjelaskan, UU menyatakan, yang bisa ikut dalam pelaksanaan sertifikasi halal adalah pemerintah dalam hal ini PTN, karena PTN memiliki SDM dan infrastruktur seperti laboratorium pangan, dan kimia. “Kita menyiapkan pemeriksa produknya, audiotor. Di sini ada tiga auditor,” bebernya.
Lebih lanjut Abdul menerangkan, BPJPH ada di 34 provinsi di Indonesia. Namun saat ini masih tahap persiapan. “UMKM yang mau mendaftar bisa mendaftar di BPJPH. Setelah itu, BPJPH menurunkan auditornya. Auditor LPH turun ke lapangan, tapi fatwa halal tetap dikeluarkan MUI,” katanya.
Direktur Polsri Dr Ing. Ahmad Taqwa menambahkan, UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal akan diterapkan pada Oktober 2019. “Kita bersama-sama bahu membahu menjalankan amanah UU ini,” ujar dia.
Ahmad Taqwa tak menampik, saat ini negara sedang digoyang ekonomi, salah satunya standarisasi halal. Banyak produk dari negara luar masuk, sebagai contoh ayam bisa masuk dari Brazil. Banyak lagi produk lain seperti handphone, mobil, dan lainnya. Kalau negara tak ada standarisasi tentu produk-produk dari luar tak akan terawasi. #nti