Peringatan Bagi Perguruan Tinggi Swasta, LLDIKTI Wilayah II Temukan Banyak Penyimpangan Program KIP Kuliah!

KIP---Evaluasi dan Sosialisasi Program Indonesia Pintar (PIP) Pendidikan TInggi di lingkungan LLDIKTI Wilayah II yang dipusatkan di Universitas Bandar Lampung. (FOTO: SS 1/IST).

Lampung, SumselSatu.com

Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah II Prof Dr Iskhaq Iskandar, MSc, mengaku kaget dan gusar mendapati banyaknya laporan dugaan penyimpangan atau pelanggaran dalam Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.

Temuan itu disampaikan saat membuka kegiatan Evaluasi dan Sosialisasi Program Indonesia Pintar (PIP) Pendidikan TInggi di lingkungan LLDIKTI Wilayah II yang dipusatkan di Universitas Bandar Lampung, Kamis (14/3/2024).

Iskhaq mengatakan, wilayahnya yang membawahi empat provinsi yakni Sumatera Selatan (Sumsel), Bangka Belitung (Babel), Lampung dan Bengkulu, mendapatkan peringkat ketiga dengan laporan negatif terbanyak secara nasional. Artinya laporan dugaan penyimpangan atau pelanggaran terkait KIP Kuliah ini sudah sangat mengkhawatirkan.

“Oleh karena itulah, saya kumpulkan Bapak/Ibu dari pimpinan seluruh perguruan tinggi swasta tanpa diwakilkan. Karena pimpinan harus mendapatkan pemahaman secara komprehensif tentang program KIP Kuliah ini,” ujar Iskhaq.

Iskhaq menyampaikan bahwa masih banyak tata kelola KIP kuliah yang dilakukan perguruan tinggi belum berjalan dengan baik, Sehingga kedepannya agar tidak ada lagi laporan terkait dugaan penyimpangan program KIP Kuliah.

“Saya minta tahun 2024 dan seterusnya zero laporan. Semua sudah paham tata kelola program KIP Kuliah ini,” tegasnya.

Oleh karena itu, jika sudah dilakukan evaluasi dan sosialisasi masih ada saja pihak kampus yang membandel maka pihaknya tidak akan segan untuk menyerahkan masalah tersebut ke aparat hukum untuk ditindaklanjuti.

“Ini bukan sebatas surat Irjen namun kita serahkan ke penegak hukum,” tegasnya lagi.

Iskhaq meminta pimpinan perguruan tinggi komitmen dan mematuhi ketentuan dalam program KIP Kuliah tersebut. Sehingga jika dirasakan memberatkan kampus maka tidak perlu menandatangani surat pernyataan kesanggupan dalam tata kelola program KIP Kuliah tersebut.

“KIP kuliah ini merupakan bantuan sosial, sehingga bisa saja jumlahnya tidak sesuai dengan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Kuliah di kampus Bapak/Ibu. Sehingga tidak perlu memberatkan mahasiswanya lagi dengan biaya tambahan tersebut. Kalau tidak sanggup, silahkan jangan diambil KIP-nya, masih banyak kampus yang berminat dan berkomitmen,” katanya.

Tujuh Jenis Pelanggaran KIP Kuliah

Sementara itu, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menemukan tujuh jenis pelanggaran pengelolaan dana KIP kuliah.

1. Dana KIP Kuliah tidak dikelola sesuai petunjuk pelaksanaan.
2. Perguruan tinggi memungut biaya tambahan.
3. UKT berbeda bagi mahasiswa penerima KIP Kuliah.
4. Double funding atau pengumpulan dana.
5. Pemotongan biaya hidup dari mahasiswa KIP Kuliah.
6. Buku rekening dan ATM penerima KIP Kuliah disimpan pihak kampus.
7. Promosi palsu kuliah gratis gunakan dana KIP Kuliah. #nti

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here