
Palembang, SumselSatu.com
Pada Selasa (26/6/2018) siang, Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang menggelar sidang perdana perkara gugatan yang diajukan RM Ishak Badaruddin. Pemohon meminta PTUN Palembang membatalkan Herman Deru-Mawardi Yahya sebagai peserta Pemilukada Sumsel 2018.
Pemohon menilai, pencalonan Deru-Mawardi sebagai Gubernur-Wakil Gubernur Sumsel 2018-2013 karena persyaratan yang disampaikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel cacat hukum dan tidak memenuhi ketentuan yang ada.
Pihak tergugat, KPU dan Bawaslu Sumsel tidak hadir di persidangan hari ini.
Herman Hamzah, kuasa hukum pengugat, menyesalkan KPU dan Bawaslu Sumsel tidak hadir di persidangan.
“Harusnya semua mematuhi hukum, pengadilan merupakan tempat pembuktian hukum terhadap siapa yang benar dan siapa yang salah,” ujar Herman.
Herman menambahkan, kliennya tetap pada gugatan yang telah diajukan, yakni menuntut pembatalan Herman Deru dan Mawardi Yahya sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel.
“Saya yakin majelis hakim akan mengabulkan tuntutan kami ini. Karena memang telah terjadi pelanggaran terhadap aturan yang telah dibuat KPU,” kata Herman.
Dia menyatakan, telah berkoordinasi dengan Ketua Majelis Hakim PTUN Palembang Firdaus Muslim, SH, dan persidangan ditunda sampai awal Juli mendatang.
Di ruang persidangan tampak Dhabi K Gumayra yang merupakan Kuasa Hukum Herman Deru-Mawardi Yahya.
Sebelumnya, RM Ishak Badaruddin melalui kuasa hukumnya telah mengajukan gugatan menyusul keputusan KPU Sumsel yang meloloskan Deru-Mawardi sebagai Calon Gubernur-Wakil Gubernur Sumsel.
“Ada persyaratan yang dilanggar, sehingga pasangan ini harus dicoret,” kata Ishak beberapa waktu lalu. #arf