Pangkalan Balai, SumselSatu.com
Pertemuan Triwulan ke-1 PPID Kabupaten Banyuasin Tahun 2018 diadakan di ruangan Rapat Dinas Kominfo Kabupaten Banyuasin, Rabu (24/1/2018). Acara tersebut dihadiri oleh perwakilan tiap-tiap OPD dengan narasumber Amrullah, Kabid Pengelolaan Informasi Publik Dinas Kominfo Provinsi Sumatera Selatan.
Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Banyuasin Erwin Ibrahim mengatakan, bahwa pertemuan triwulan I PPID Kabupaten Banyuasin tahun 2018 bertujuan untuk mengingatkan, bahwa Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi itu tupoksinya melekat pada sekretaris OPD/CEO (Chief Executive Officer).
“Sedangkan untuk Kabupaten, yang menjadi CEO kepala Dinas Kominfo dan kita sebagai Pengelola PPID itu bukan bertujuan untuk memblokir informasi dan bukan memblok informasi. Melainkan kita memberikan informasi secara terbuka,” jelasnya.
Beliau juga menjelaskan, tugas PPID memberikan informasi yang berimbang dan penyampaian informasi yang diberikan kepada masyarakat harus berimbang jangan sampai informasi yang disampaikan tidak sesuai dengan informasi yang ada sehingga bisa mengakibatkan kesalah pahaman di masyarakat.
Amrullah, dalam paparannya sebagai Narasumber menyampaikan materi tentang Pengecualian pada Pejabat Pengelolaan Informasi Publik (PPID). Beliau juga menjelaskan syarat pengecualian berdasarkan Undang-undang.
“Jika pengecualian diatur oleh Peraturan Perundang-undangan di bawahnya, maka harus dimandatkan oleh Undang-undang, pengecualian berdasarkan kepatutan, artinya pengecualian harus mendasarkan diri pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat (uji konsekuensi) serta Pengecualian juga berdasarkan kepentingan umum,” bebernya.
Artinya, pengecualian dilakukan setelah mempertimbangkan dengan saksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya (uji kepentingan publik-red).
Amrullah juga menjelaskan tentang jenis pengecualian, adapun jenis pengecualian itu meliputi pengecualian substansial (dasar UU) dan pengecualian prosedural. Jika permohonan tidak sesuai prosedur KIP, kecuali jika telah diatur UU khusus lainnya. Misal: Jurnalis, Bawaslu.
Ada juga dasar hukum Pengujian Konsekuensi meliputi UU KIP Pasal 19 PPID wajib melakukan pengujian tentang konsekuensi sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 dengan seksama dan penuh ketelitian sebelum menyatakan informasi tertentu dikecualikan untuk diakses oleh setiap orang.
Serta kebijakan PPID itu sendiri dari sisi materi, terhadap informasi yang sensitif, dapat merubah format dari salinan asli menjadi ringkasan informasi dengan diberikan legalisir oleh PPID dan dari sisi prosedur, dapat mengubah pola penyediaan dari pro-aktif menjadi pasif, lalu dengan tetap dapat memperlihatkan salinan aslinya untuk meyakinkan pemohon, tetapi yang diberikan adalah ringkasan informasinya. #fri