Picu Keributan, Diskotik Darma Agung Club 41 Palembang Disegel!

DISEGEL---Petugas Satpol PP menyegel Diskotik Club 41 Palembang, Selasa (8/4/2025). (FOTO: SS 1/ARI).

Palembang, SumselSatu.com

Pemerintah Kota (Pemko) Palembang menyegel diskotik Darma Agung Club 41, Selasa (8/4/2025) setelah terjadi insiden pengeroyokan antarpengunjung akibat bersenggolan.

Penyegelan dilakukan oleh Satpol PP Kota Palembang bersama aparat kepolisian, Satpol-PP Sumsel, pihak kecamatan, dan instansi terkait, dengan memasang garis penyegelan di pintu depan dan belakang hall diskotik tersebut.

Asisten I Setda Kota Palembang, Heri Aprian mengatakan, tindakan penyegelan diambil karena pengelola tidak juga mengurus perizinan meskipun telah diberi surat peringatan. Selain itu, lokasi tersebut dinilai rawan terhadap tindak pidana seperti narkoba dan kekerasan.

“Penyegelan akan tetap berlaku hingga pengelola mengurus izin sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Heri.

Heri mengimbau seluruh pengelola tempat hiburan malam agar menjalin koordinasi dengan pihak kepolisian demi mencegah terjadinya insiden serupa.

Sementara itu, Kasat Pol-PP Kota Palembang Edwin Effendi, mengatakan bahwa segel tidak boleh dibuka tanpa izin resmi dari Satpol PP.

“Jika ada kebutuhan mendesak, seperti mengambil barang, pemilik harus menghubungi pihak berwenang terlebih dahulu,” katanya.

Edwin menambahkan, izin operasional Club 41 termasuk dalam kewenangan Satpol PP Sumsel karena masuk kategori tempat hiburan kelas menengah ke atas.

“Hingga saat ini, izin operasional belum dikeluarkan,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa sesuai peraturan daerah (Perda), setiap pengusaha wajib mengikuti aturan, dan Satpol PP berhak menyegel tempat yang menimbulkan keresahan masyarakat.

Ia kembali mengingatkan agar para pengelola tempat hiburan menjalin kerja sama dengan aparat keamanan untuk menciptakan suasana Kota Palembang yang aman dan kondusif. #ari

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here