Palembang, SumselSatu.com
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Palembang melaporkan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) di 20 Tempat Pemungutan Suara (TPS), khususnya 2 TPS di Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, Palembang, Sabtu (24/2/2024).
Pelaporan disampaikan langsung oleh Ketua DPC PKB Palembang Sutami Ismail damping jajaran pengurus dan diterima oleh anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Palembang Khairil Anwar Simatupang, Senin (26/2/2024).
Sutami juga menyerahkan berkas dan laporan terkait kepada pihak Bawaslu Palembang guna melengkapi laporannya. Sutami mengharapkan Bawaslu bersikap netral dalam menyelesaikan sengketa Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
“Permintaan kita minta ditinjau ulang PSL yang terjadi di 2 TPS Kelurahan Kemang Agung yang prakteknya bukan PSL tapi Pemungutan Suara Ulang (PSU),” kata Sutami.
Dia mengatakan, PKB merasa dirugikan dengan adanya PSU itu dan menguntungkan partai tertentu yang dilakukan secara mendadak karena ada perubahan pelaksanaan.
“Kita minta penegasan KPU sebagai penyelenggara, dan kita sudah melakukan koordinasi dengan KPU Palembang namun tidak ada kejelasan. Kita akan laporkan KPU karena dirugikan secara kelembagaan, sebab beda antara PSL dan PSU,” katanya.
Anggota Bawaslu Palembang Khairil Anwar Simatupang mengatakan, akan menindaklanjuti laporan tersebut dan akan berkoordinasi dengan Bawaslu Sumsel.
“Dlam waktu dekat akan ada kejelasan laporan ini,” katanya. #nti