PKB Targetkan Rebut Delapan Kursi DPRD Palembang

CENDERAMATA – Ketua DPW PKB Sumsel Ramlan Holdan menyerahkan cenderamata kepada Ketua Bawaslu Sumsel Junaidi pada acara bimtek bagi bacaleg PKB se-Kota Palembang, Sabtu (11/8/2018). (FOTO: SS1/YANTI)

 Palembang, SumselSatu.com

Menghadapi pemilihan legislatif (pileg) 2019, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memasang target merebut delapan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang.

Target perolehan kursi tersebut diungkapkan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB Kota Palembang Sutami Ismail pada kegiatan bimbingan teknis bagi 50 bakal calon legislatif (bacaleg) PKB di Hotel Swarna Dwipa, Sabtu (11/8/2018).

“Kita imbau agar bacaleg membentuk relawan sebagai bentuk penguatan struktur. Selain itu,  untuk meraih suara, bacaleg juga bisa menggunakan jaringan NU,” kata Sutami.

Kegiatan bimtek diikuti 50 bacaleg PKB se-Kota Palembang, yang terbagi di enam daerah pemilihan (dapil). “Pada pileg nanti, ada tiga petahana yang ikut kembali,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKB Sumsel, Ramlan Holdan  menuturkan, pihaknya memberikan materi kepada bacaleg terkait dua tugas kepartaian kepada caleg yakni konsolidasi dari PAC, ranting, dan anak ranting.

“Tugas khusus caleg, silakan buat relawan, itu di luar tugas partai. Dari 50 bacaleg, ditargetkan bisa meraih delapan kursi dari enam dapil. Sekarang di DPRD Kota kita meraih lima kursi. Pada pileg 2019, kita targetkan meraih delapan kursi. Untuk meraihnya, harus ada penguatan dari DPC hingga anak ranting,” ujarnya.

Sementara itu,  Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Selatan (Sumsel) Junaidi mengatakan, demokrasi di Indonesia bebas murni, terbuka. Bahkan, demokrasi di Indonesia lebih baik dari negara Asia dan Amerika, walaupun teknis mencoblosnya masih manual.

“Bawaslu lembaga negara yang dikhususkan mengawal demokrasi.Dalam pemilu ada tiga lembaga yang berperan yakni KPU, Bawaslu, dan DKPP. Tugas Bawaslu mengawasi mulai pencalonan hingga pelantikan agar tidak ada pelanggaran pemilu,” jelas dia.

Junaidi menambahkan, ada dua cara Bawaslu dalam menindak. Pertama, berdasarkan laporan dari masyarakat. Kedua, hasil temuan Bawaslu sendiri.

“Kami di Bawaslu Sumsel ada lima orang. Yakni bidang Penindakan, Sengketa, Hukum,  bidang SDM,  dan bidang Pelanggaran Pemilu,” katanya.

Terkait dengan ambang batas duduk di parlemen atau parliamentary threshold, lanjut Junaidi, sekarang besarnya 4 persen. Itu berarti para caleg harus lebih gigih. Pastinya, partai politik besar kemungkinan perolehan kursinya juga semakin besar.

“Sebentar lagi penetapan DCT. Sekarang saudara belum  boleh melakukan kampanye. Karena ada tahapannya. Tapi sepanjang menyangkut citra diri boleh. Tapi tidak boleh ada logo partai dan angka partai,” kata Junaidi.

Junaidi menegaskan, sanksi pidana bakal diberikan jika ada yang melakukan kampanye di luar jadwal. Contoh, ada rakyat melaporkan ada kampanye di luar jadwal dengan menyertakan foto,  video, dan lainnya. “Kami panggil saksi ahli. Kalau kami yakini ada pelanggaran kami bawa ke Gakkumdu. Di sana ada jaksa,  kepolisian. Kalau dinilai ada pelanggaran, itu disidang,” pungkasnya.  #nti

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here