Polda Sumsel Bongkar Penyalahgunaan Solar Bersubsidi

GELAR PERKARA---Subdit IV Tipidter Ditrreskrimsus Polda Sumsel menggelar perkara penyalahgunaan solar, Rabu (6/4/2022). (Foto: SS1/Anto).

Palembang, SumselSatu.com

Subdit IV Tipidter Ditrreskrimsus Polda Sumsel berhasil membongkar dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi di Kota Palembang. Polisi juga menangkap lima orang pelaku.

Lima tersangka berasal dari dua kasus laporan polisi, yakni AP (32) warga Jalan Kemas Prawiranegara, Kertapati, Palembang. Tersangka lainnya, AR (22) warga Jalan Ki Marogan, Pemulutan, Ogan Ilir (OI), yang diamankan pada, Senin (28/3/2022).

Tiga pelaku lainnya. Yakni MRA (21) warga Desa Pasar 1, Kabupaten Muara Enim, MN (20) warga Desa Muara Harapan, Kabupaten Muara Enim, serta MFA (20) warga Desa Pasar 2, Kabupaten Muara Enim, Sumsel. Ketiga pelaku diamankan pada, Jumat (1/4/2022).

Lima tersangka ini ditangkap di dua tempat yang berbeda. AP dan AR ditangkap di SPBU Jalan Ahmad Yani, Kelurahan 14 Ulu Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang. Sedangkan MRA, MN dan MFA diamankan di SPBU Jalan Jendral Ahmad Yani, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang.

Dari tangan AP dan AR polisi mengamankan mobil jenis Isuzu Panther BG 1446 NW yang telah di modifikasi tangki petak yang bermuatan 108 liter bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi.

Sementara dari tangan MRA, MN dan MFA polisi mengamankan mobil Toyota Kijang LGX BG 1621 MF dengan modifikasi tangki minyak petak, bermuatan 300 liter BBM jenis solar subsidi.

Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes pol M Barly Ramadhani, mengatakan, MRA, MN dan MFA masih berstatus sebagai mahasiswa, sementara AP dan AR merupakan buruh harian lepas.

“Pelaku menggunakan mobil dengan tangki yang telah dimodifikasi, sehingga kendaraan itu pada saat pengisian bisa mendapat 300 liter BBM,” katanya.

Selain dua unit mobil dengan tangki modifikasi yang diamankan polisi, pelaku AP dan AR terdapat dua lembar nota, serta satu buah ponsel jenis Xiaomi Poco X3.
Sedangkan dari MRA, MN dan MFA
diamankan barang bukti berupa, satu unit pompa mesin, satu lembar nota, uang tunai Rp350 ribu, serta satu unit ponsel jenis iPhone 7 plus.

Pengungkapan kasus ini merupakan kasus yang sama dengan yang baru diungkap jajaran Reskrim Polrestabes Palembang beberapa waktu lalu. Kelima tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Gas dan Bumi telah diubah pada Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan hukuman penjara 6 tahun atau denda Rp60 miliar

Sementara tersangka MRA mengaku berperan sebagai supir dengan upah satu kali Rp100 ribu, sementara per hari ia bisa mengantri tiga kali di SPBU yang sama.

“Saya perannya supir, saya sekali ikut antri diupah Rp100 ribu,” katanya. #fly

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here