
Musi Rawas, SumselSatu.com
Aparat Unit Pidum Reskrim Polsek Muara Lakitan Polres Mura, Minggu (20/8/2017), menyergap dan membekuk Dedi Hariadi (47), warga SP 5 HTI, Desa Tri Anggun Jaya, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas (Mura), di kediamannya.
Penangkapan terhadap Dedi menyusul laporan korban pemerkosaan. Ssetelah diperiksa, Dedi ditetapkan sebagai tersangka.
Pada Sabtu (18/8/2017), sekitar pukul 16.00, Dedi mengajak anak tirinya yang masih di bawah umur melihat lokasi pemasangan jaring ikan di sungai, tidak jauh dari kediaman mereka.
Tetapi, setelah tiba di tempat kejadian perkara (TKP), Dedi memaksa korban melayani nafsu bejatnya dengan melakukan pukulan dan tendangan. Tak hanya itu, Dedi mengancam korban dengan sebilah parang.
“Jika tidak mau buka baju akan dibunuh. Lalu, tersangka langsung mengikat tangan korban. Kemudian terjadi perbuatan perkosaan,” ujar Kapolsek Muara Lakitan AKP Nasruddin, SH, yang berbicara mewakili Kapolres Mura AKBP Pambudi, SIK.
Nasruddin menambahkan, setelah menerima laporan polisi, pada Minggu (20/8/2017), sekitar pukul 04.30, Polsek Muara Lakitan di-back up Polsek BTS Ulu Cecar bergerak menuju rumah tersangka.
Pada saat dilakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan.
“Tersangka dan barang bukti, berupa baju, tali parang telah diamankan dan dibawa ke Polsek Muara Lakitan untuk proses penyidikan,” kata Nasruddin. #gky