Polres Banyuasin Musnahkan Barang Bukti Narkoba

Rilis pemusnahan barang bukti Narkoba jenis sabu dan ekstasi di Mapolres Banyu Asin.

Palembang, SumselSatu.com

Peredaran barang haram narkoba jenis Pil Ekstasi dan Shabu-shabu saat ini sudah semakin meresahkan masyarakat di wilayah Banyuasin, karena itu terus diburu oleh jajaran Satres Narkoba Polres Banyuasin tanpa terkecuali di manapun berada.

Keseriusan itu dibuktikan Polres Banyuasin dengan menyita barang bukti 8 paket besar shabu-shabu dengan berat total mencapai ratusan gram dan paket ekstasi seberat 77,60 gram.

Untuk kemudian dimusnahkan dengan dicampur air dan deterjen, lalu diblender menjadi jus.

Giat pemusnahaan narkoba itu dipimpin langsung oleh Kapolres Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, SIK, yang diikuti Kabag Ops Kompol Harris Batara, Ketua Harian BNK Banyuasin HM Yusuf dan Perwakilan Kejari Banyuasin Alfa, di Mapolres Banyuasin, Kamis (15/2/2018).

Kapolres Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, SIK, didampingi Kasatres Narkoba AKP Liswan Nurhafis, SH, mengatakan bahwa pemusnahaan narkotika tersebut berkat kerja keras jajaran Satres Narkoba. Sabu dan pil ekstasi yang dimusnahkan tersebut, merupakan hasil penyitaan dari 4 tersangka yaitu MH, JM, RS dan Aab.

“Sebelum dimusnahkan, barang bukti tersebut dicek keasliannya oleh Labpor Polda Sumsel. Setelah dimusnahkan dan dibuang dalam kloset, lalu dibuat dalam berita acara dan ditanda tanggani,” ujar Kapolres di hadapan para awak media.

Kapolres juga menyampaikan, pihaknya juga telah berhasil mengungkap dua kasus narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 101, 6 gram milik tersangka NI (37) warga Biyuku, YI (18) warga Biyuku, yang diamankan di rumah satu Desa Taja Mulya Kecamatan Betung, Sabtu (3/2/2018).

Kemudian Satres Narkoba Polres Banyuasin dibantu BNK Banyuasin juga berhasil menangkap sebanyak 5 Paket Shabu-Shabu dengan tersangka PL, warga Talang Jaya Rimba Asam yang merupakan Bandar Narkoba.

“Akibat perbuatan tersebut para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara,”pungkasnya. #fri

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here