Musi Rawas, SumselSatu.com
Pada Selasa (20/8/2019), Polres Musi Rawas (Mura) melakukan pemusnahan barang bukti perkara Narkoba.
Kegiatan pemusnahan barang bukti itu dipimpin Kapolres Mura AKBP Suhendro, SIK. Hadir pula Dandim/0406 Letkol Inf A’an Setiawan, Danyon B Pelopor Satbrimob Polda Sumsel Kompol Eko Sumaryanto, SIK, Ketua DPRD Muratara Efriansyah, Kepala BNN Kabupaten Mura Hendra Amoer, Asisten I Pemkab Mura Heriyanto, Asisten II Pemkab Muratara Suharto Patih, perwakilan Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, dan Lapas Narkotika Muara Beliti.
Narkotika jenis shabu-shabu dihancurkan menggunakan blender. Lalu, dibuang ke dalam septic tank. Sebelum dimusnahkan, dilakukan pengujian menggunakan peralatan dari BNN Kabupaten Mura. Sedangkan, batang ganja dibakar.
Kapolres Mura AKBP Suhendro, SIK, menyampaikan, shabu-shabu yang dimusnahkan berasal dari tersangka M Dahlan sebanyak 453,70 gram, dan 143,69 gram dari tersangka Lubes. Sedangkan 270 batang ganja dari ladang ganja seluas sekitar satu hektar di wilayah Bukit Cermin, Desa Sukaraja, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara.
Di lokasi ladang ganja ditemukan 3000 batang ganja dan 2700 batang diantaranya telah dimusnahkan di lokasi dengan cara dibakar. Hanya sebagian yang dibawa ke Mapolres Mura, yakni 300 batang. Karena, lokasi ladang ganja yang sulit dilewati kendaraan bermotor dan keterbatasan sarana prasarana. Total yang dimusnahkan 270 batang ganja. Sisanya, 30 batang digunakan untuk pemeriksaan laboratorium dan barang bukti di Kejaksaan. Terduga pemilik ladang ganja adalah A, warga setempat, dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Mura.
Suhendro menyampaikan, Narkoba sudah menjadi musuh bersama, karena merusak kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Semua pihak harus memiliki komitmen untuk memberantas Narkoba, bukan hanya polisi, tetapi TNI, BNN dan Pemkab setempat.
“Kita harus bersama dan berkomitmen karena Narkoba sudah menjadi tugas bersama memberantasnya. Ke depan dengan bersatu kita bisa memberantas Narkoba di seluruh lini kehidupan,” ujar Suhendro.
Dia menambahkan, media juga memiliki peranan besar untuk terus memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait bahaya penyebaran Narkoba di Indonesia. Sehingga, seluruh masyarakat komponen pembangunan bangsa untuk tidak mencoba Narkoba. Sanksi tegas sudah banyak dilakukan aparat penegak hukum.
“Kami publikasikan di media semua ungkap kasus Narkoba yang ada. Untuk menjadi efek jera bagi semua masyarakat. Tanpa media mendukung publikasi pemberantasan Narkoba, maka pesan pemberantasan Narkoba yang dilakukan tidak sampai di masyarakat,” kata Suhendro. #gky