Produk Tanpa Izin Edar Ditemukan di Super Indo IP

SIDAK----Wawako Palembang Fitrianti Agustinda didampingi Kepala BBPOM Palembang Arofah saat sidak di International Plaza (IP), Palembang, Senin (21/9/2020). (FOTO: SS1/YANTI)

Palembang, SumselSatu.com

Wakil Walikota  (Wawako) Palembang Fitrianti Agustinda bersama petugas dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Palembang melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di International Plaza (IP), Palembang, Senin (21/9/2020).

Di supermarker Super Indo, petugas BBPOM menemukan tujuh item produk tidak memiliki izin edar. Produk yang tidak memenuhi ketentuan lebel adalah kerupuk dan kemplang. Didapati juga tujuh item produk dengan kemasan  rusak. Seperti bakso, susu kental manis, dan bihun.

Kepala BBPOM Palembang Arofah menyampaikan, kerupuk kemplang yang tidak memenuhi ketentuan lebel itu dilihat dari jumlah angka pada Nomor Pangan Produksi Industri Rumah Tangga (P-IRT). Seharusnya ada 15 digit, namun yang ditemukan hanya 14 angka.

“Ini tidak memenuhi standar layak edar,” ujar Arofah.

Dia mengatakan, pihaknya akan melakukan pengecekan ulang ke tempat produksi tersebut.

“BBPOM akan memberikan sanksi pembinaan atas pelanggaran tersebut. Kami akan berikan pembinaan, karena UMKM ini aset daerah,” kata Arofah.

BBPOM juga meminta manajemen Super Indo untuk tidak menjual produk tanpa izin edar dan kemasan rusak. #nti

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here