Palembang, SumselSatu.com
Sebagai upaya untuk menyelamatkan aset negara, PT KAI Divre III melakukan berbagai upaya preventif maupun represif sehingga aset negara yang berada di wilayah PT KAI Divre III Palembang dalam pengelolaan pemanfaatannya sesuai aturan yang berlaku.
Manager Humas PTKAI Divre III Palembang Aida Suryanti mengatakan, upaya preventif KAI untuk menyelamatkan aset negara diantaranya melakukan pemetaan ulang batasan tanah yang masuk dalam Grondkaart, melakukan pensertipikatan, Memorandum of Understanding (MOU) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kewilayahan setempat yaitu TNI, Polri dan Kejaksaan termasuk dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Itu dilakukan karena PT KAI memegang prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan aset negara,” ujar Aida, Minggu (31/3/2024).
Selanjutnya upaya represif dilakukan apabila ada aset/lahan KAI dikuasai pihak lain tanpa ikatan perjanjian, muncul sertifikat atas nama pribadi/masyarakat di dalam lahan Grondkaart, PT KAI melakukan upaya hukum dengan menggugat ke pengadilan ataupun penertiban setelah tahapan prosedur dan pendekatan secara persuasif.
Aida menjelaskan, saat ini PT KAI Divre III sedang melakukan upaya hukum lanjutan untuk proses gugatan pembatalan 5 Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Chrysantus Hasan Taslim sebagai objek perkara di wilayah Muara Enim, di mana saat ini digunakan tempat usaha hotel yang dibangun di atas lahan KAI, berdasarkan grondkaart Nomor 2 Tahun 1924.
KAI telah mengajukan gugatan ke Tata Usaha Negara pada tanggal 29 Mei 2023 melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang untuk pembatalan 5 SHM objek perkara tersebut dengan Nomor Perkara 30/G/2023/PTUN.PLG. Tanggal 26 Oktober 2023 dibacakan hasil putusan di PTUN Palembang yang dimenangkan KAI, dengan menyatakan batal 5 SHM objek perkara tersebut dan mewajibkan BPN mencabut 5 SHM objek perkara tersebut, tanggal 7 November 2023 BPN dan pemegang 5 SHM objek perkara mengajukan banding, dan tanggal 17 Januari 2024 pembacaan hasil putusan banding melalui sistem informasi pengadilan yang kembali dimenangkan KAI.
Tanggal 7 Februari 2024 BPN dan pemegang 5 SHM objek perkara mengajukan upaya hukum kasasi dan KAI menerima surat pemberitahuan dan penyerahan memori kasasi dari PTUN Palembang, ditanggal 23 Februari 2024 pengiriman kontra memori kasasi dari KAI. Saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan tingkat kasasi di Mahkamah Agung RI.
“PT KAI berkomitmen bahwa keberadaan seluruh tanah aset milik negara yang berada dalam pengelolaan KAI, terutama tanah/lahan aset yang selama ini dikelola pihak lain tanpa adanya ikatan perjanjian yang sah akan dilakukan upaya hukum sesuai tingkatan dan prosedurnya,” katanya.
Setiap insan KAI telah melaksanakan penandatanganan pakta integritas dan kode etik serta, pembuatan laporan LHKPN yang dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara rutin setiap tahunnya, sehingga tidak ada celah dan toleransi untuk melakukan pelanggaran pengelolaan pemanfaatan aset.
“KAI menetapkan aturan yang tegas untuk pelanggaran integritas yang dilakukan,” katanya. #fly