PT Palembang Menangkan PT KAI Terkait Upaya Banding Gugatan Perkara Aset Tanah di Kabupaten Lahat

Tim kuasa hukum PT KAI. (FOTO: DOKUMENTASI PT KAI DIVRE III).

Palembang, SumselSatu.com

Pengadilan Tinggi Palembang (PT Palembang) Sumatera Selatan (Sumsel), memenangkan PT Kereta Api Indonesia (Persero) atas upaya hukum banding dari gugatan perkara kepemilikan oleh 18 orang penggugat atas tanah perusahaan sepanjang 900 x 60 M yang berlokasi emplasemen Stasiun Sukacinta, Desa Suka Marga, Desa Payo, Desa Gunung Agung, Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat.

Manager Humas PT KAI Divisi Regional III Palembang Aida Suryanti mengatakan, perkara gugatan perdata ini sebelumnya telah dimenangkan PTKAI terhadap 18 orang penggugat di Pengadilan Negeri (PN) Lahat, dengan Pekara Nomor 6/Pdt.G/2022/PN Lht yang bergulir sejak 1 September 2022.

Kemudian telah diputuskan oleh PN Lahat tanggal 29 Desember 2022 yang memenangkan PT KAI (Persero) Divre III Palembang, karena para penggugat tidak bisa membuktikan dasar hukum kepemilikan meskipun para penggugat menganggap mereka telah menguasai tanah selama 20 tahun atau lebih.

Sedangkan PT KAI Divre III Palembang mampu menunjukkan alas hak atau bukti kepemilikan PT KAI (Persero) yaitu Grondkaart dan Sertifikat Hak Guna Bangunan yang dinyatakan sah secara hukum dan mempunyai kekuatan hukum, yang mana PT KAI (Persero) memiliki aktiva tetap berupa aset tanah tersebut berdasarkan Grondkaart Nomor: 28 dan 29 Tahun 1924, & HGB Nomor 02 tahun 2019, 04 tahun 2019 dan 20 tahun 2019, yang dalam proses persidangan PT KAI (Persero) menggunakan alat bukti yang salah satunya adalah Grondkaart.

Setelah PN Lahat memenangkan PTKAI dalam perkara ini, 18 orang penggugat melakukan upaya hukum lain yaitu upaya hukum banding ke PT Palembang, yang teregister Nomor Perkara: 18/PDT/2023/PT PLG yang didaftarkan pada tanggal 11 Januari 2023, dan telah diputus oleh majelis hakim pada tanggal 28 Maret 2023 dengan hasil menguatkan putusan PN Lahat Nomor: 6/Pdt.G/2022/PN Lht, dan sampai saat ini para penggugat 18 orang tidak melakukan upaya hukum lanjutan, yang artinya putusan tersebut Inkracht dengan kata lain putusan yang berkekuatan hukum tetap.

“Dengan menangnya PT KAI (Persero) dalam perkara ini tentunya akan menambah semangat kami untuk berjuang mengembalikan aset negara yang masih berada di tangan oknum yang tidak bertanggung jawab. Selain itu, keberhasilan ini akan dapat mengubah persepsi masyarakat tentang Grondkaart, karena masih timbul persepsi berbeda pada sebagian masyarakat akan kekuatan hukum Grondkaart yang mengakibatkan sering terjadi konflik kepemilikan lahan,” terang Aida, Selasa (23/5/2023). #Tria

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here