PT Pandawalima Halim Bersama Akui Melanggar UU Ketenagakerjaan

KASUS BURUH – Pihak KAKRP saat memberi keterangan pers terkait kasus buruh yang menuntut hak terhadap PT Pandawalima Halim Bersama, Rabu (3/10/2018). (FOTO: SS1/YANTI)

Palembang, SumselSatu.com

PT Pandawalima Halim Bersama akhirnya mengaku telah melanggar UU Ketenagakerjaan karena tidak membayar gaji karyawan bernama Yuniarti.

Pengakuan tersebut diutarakan pihak pengelola Palembang Trade Centre (PTC) tersebut saat dilakukan mediasi oleh Dinas Tenaga Kerja Palembang. Usai mediasi, PT Pandawalima Halim Bersama pun memutuskan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Yuniarti dengan memberikan hak-haknya.

Juru bicara Komite Aksi Kedaulatan Rakyat Palembang (KAKRP) Andreas OP mengatakan, berkaitan dengan kasus Yuniarti kini telah selesai. Berdasarkan ketentuan pasal 13 ayat 1 UU Nomor 02 Tahun 2004, telah diadakan perundingan untuk mencari penyelesaian masalah pemutusan hubungan kerja Yuniarti dari PT Pandawalima Halim Bersama. Berdasarkan perundingan antara kedua belah pihak juga telah tercapai persetujuan bersama yang dituangkan dalam perjanjian bersama.

Persetujuan tersebut yakni pihak pertama manajemen PT Pandawalima Halim Bersama  diwakili Welly Salim sebagai Kepala Cabang mengakhiri hubungan kerja dengan pihak kedua yakni Yuniarti mulai 24 September 2018. Dengan catatan, pihak pertama memberikan seluruh hak-hak pihak kedua.

“Kami menyatakan kemenangan bersama berkaitan dengan kasus Yuniarti.  Ini menjadi  bagian kaum buruh, agar perusahaan menaati UU Ketenagakerjaan. Kami dari komite memberikan support  terhadap buruh, karena pelanggaran yang dilakukan perusahaan terhadap buruh,” ujarnya saat konferensi pers di Kopi 7, Rabu (3/10/2018).

Lebih lanjut Andreas menuturkan, pihaknya menyepakati untuk terus melakukan tindakan berkaitan dengan kasus hukum yang dilakukan perusahaan terhadap buruh. “Kita siap membantu kasus buruh lainnya. Kasus PTC kami tidak lagi melakukan demo untuk tenaga kerja. Bagi teman-teman yang ada masalah perburuhan akan kita bantu,” bebernya.

Aviv, anggota KAKRP, menambahkan,  PT Pandawalima Halim Bersama yang mengelola PTC masih ada kasus lain yakni permasalahan izin lingkungan.

“Kami akan kembangkan lebih jauh. Karena banyak hal yang bermasalah yakni izin lingkungan,  keselamatan karyawan, industri. Kami terus melakukan gerakan, kami akan terus ke Pemkot Palembang bahkan tidak menutup kemungkinan melakukan aksi di Pemprov.  Kami akan sikapi soal perburuhan dan lingkungan. Kami akan melakukan gerakan lebih lanjut, baik delegasi maupun parlemen jalanan. Komite aksi ini akan kami gerakkan kembali,” paparnya.  #nti

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here