Ratusan Petani Minta Gubernur Selesaikan Permasalahan Konflik Lahan

    GELAR AKSI----Ratusan warga menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Pemprov Sumsel, Rabu (28/9/2022). (FOTO: SS 1/ARI).

    Palembang, SumselSatu.com

    Ratusan petani dari 9 desa di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Pemerintahan Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel), Rabu (28/9/2022)

    Aksi demonstrasi yang digelar ratusan petani tersebut meminta Gubernur Sumsel Herman Deru segera menyelesaikan permasalahan konflik lahan yang terjadi di 9 desa yang tersebut.

    Koordinator Aksi (Korak) Febrian Putra Sopah mengatakan, sejak lahirnya Undang-Undang Nomor: 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agaria, persoalan agraria semakin pelik. Warga Indonesia yang mayoritas petani semakin tersingkirkan dari lahan mereka atas nama investasi yang rakus akan lahan.

    “Peristiwa konflik lahan yang menimpa di sembilan desa ini sangat menyayat hati. Bayangkan, mereka yang hidupnya bergantung pada lahan (petani) justru digusur. Bahkan sejak enam tahun lalu masyarakat Cawang Gumilir, bertahan sebagai buruh lepas (upahan nyadap karet-red) dan tinggal di pengungsian setelah pihak PT Musi Hutan Persada (MHP) mengusir mereka dari lahan penghidupannya,” katanya.

    Pada aksi yang digelar di Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sumsel, dan Kantor Gubernur tersebut, pihaknya menyoroti tiga bentuk isu yang mereka perjuangkan. Pertama, terkait isu perkebunan sawit 1725 ha lahan PT Lonsum, berada dalam kawasan hutan tanpa memiliki Hak Guna Usaha (HGU).

    Permasalahan kedua ada perkebunan sawit yang menyebabkan perubahan bentang alam akibat kanalisasi milik PT Waringin Agro Jaya (WAJ) di Kabupaten OKI. Ketiga, HGU milik Selatan PT Agro Makmur Lestari (SAML ) yang harus dievaluasi, karena sejak awal kehadirannya yang ditolak masyarakat pada 2005, masyarakat masih mengolah sampai sekarang sehingga masyarakat meminta HGU di kawasan tersebut dicabut dan menerbitkan sertifikat untuk kepastian hukum.

    Keempat, izin baru yang diterbitkan dalam situasi moratorium terhadap PT Bintang Harapa Parma (BHP) yang mendapatkan izin dari pemerintah pada tahun 2018. Terlebih izin diberikan pada kawasan gambut konservasi yang ada di Desa Jerambah Rengas dan Desa Lebung Hitam, Kecamatan Tulung Selapan.

    “Kawasan hutan konflik antara masyarakat Cawang Gumilir dengan PT MHP sejak tahun 2015 penggusuran yang dilakukan PT MHP menyebabkan 111 kepala keluarga (KK) terus memperjuangkan haknya. Sampai saat ini PT MHP belum mengeluarkan wilayah yang diusulkan sebagai perhutanan sosial dan masyarakat terdampak tidak memiliki tempat tinggal dan lahan,” ujar Febrian

    Sementara, Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumsel Yuliusman menyampaikan, ketimpangan penguasaan lahan antara masyarakat dan korporasi sudah berada dalam puncak peminggiran rakyat atas perikehiduan. Sebanyak 80 persen di sektor perkebunan sawit, Hutan Tanaman Industri (HTI) dan pertambangan telah dikuasai oleh korporasi. Sektor pertambangan 675,830 ha masyarakat harus merasakan dampak pencemaran dan krisis ekologi.

    “Sektor perkebunan kayu akasia di mana sektor perkebunan HTI ini kerap kali memicu terjadinya konflik dalam kawasan hutan yang dikelola masyarakat. Total luasan 1,564,493 ha tidak sedikit perampasan lahan kelola masyarakat lahan pertanian. Sedangkan sektor perkebunan sawit 1,313,094 bukan hanya konflik agraria, melainkan juga menimbulkan kerusakan lingkungan serta pelanggaran hukum,” katanya.

    Lanjut dia, ada beberapa tuntutan, di antaranya Gubernur Sumsel diharapkan memastikan masyarakat Cawang Gumilir mendapatkan lahannya. Pastikan pemulihan wilayah kelola rakyat (WKR) Lebak Belanti dan lain-lain.

    “Tadi kami sudah bertemu dengan perwakilan dari Provinsi Sumsel yang menyatakan, menerima dan akan menindaklanjuti apa yang menjadi tuntutan,” ujar Yuliusman

    Yuliusman mengungkapkan, Seperti untuk Cawang Gumilir, akan menjadi prioritas untuk diselesaikan. Begitupun untuk yang Nusantara juga begitu, sepanjang lahan tetap bisa dikelola meskipun dalam HGU.

    “Maka sah masyarakat terhadap lahan tersebut, jadi tetap dikelola saja. Kemudian untuk Lebung Hitam dan Jerambah Rengas juga begitu,” katanya.

    Dia meminta kepada Pemprov Sumsel agarlebih hati-hati mengeluarkan HGU. Kemudian siapa yang menguasai dia yang punya hak dan jangan ragu untuk mengelola lahan. #Fly

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here