
Palembang, SumselSatu.com
Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Samsat Palembang IV melakukan penagihan door to door atau dari rumah ke rumah wajib pajak yang menunggak pembayaran kendaraan.
Kepala UPTB Samsat Palembang IV Derga Karenza melalui Kasi Penagihan Agus Winardi, SE, MM, mengatakan, mendapatkan data dari Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Bapenda Sumsel) untuk melakukan penagihan door to door. Data tunggakan wajib pajak di Samsat Palembang IV itu meliputi Kecamatan Sako, Sematang Borang, Kalidoni, Ilir Timur (IT) 1 dan IT 2.
“Tim lapangan penagih ini berjumlah 11 orang. Mereka melakukan penagihan ke rumah-rumah wajib pajak selama 14 hari dari tri wulan,” ujar Agus saat diwawancarai di kantornya, Rabu (8/6/2022).
Agus mengatakan, data tunggakan yang diberikan dari Bapenda Sumsel itu kebanyakan data tunggakan pasif. Yakni, yang tunggakannya lebih dari 5 tahun. Namun ada juga yang data tunggakan di bawah 5 tahun.
“Untuk data yang kita terima banyak tunggakan pasif yang lebih dari 5 tahun. Untuk pendapatan itu tagihan aktif di bawah 5 tahun itu biasanya karena lupa atau belum ada uang untuk membayar, ” katanya.
Agus mengatakan, kendala yang dihadapi tim di lapangan adalah ketika mendatangi rumah wajib pajak adalah kebanyakan rumahnya sudah kosong atau pindah alamat. Untuk kasus ini maka akan
dilakukan tindakan minta surat keterangan dari rukun tetangga (RT).
Sementara untuk kendaraan rusak itu diminta surat keterangan dari bengkel, untuk kendaraan hilang diminta surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
“Kalau ketika di lapangan, kita temui orang yang tidak mau membayar. Maka kita suruh buat surat pernyataan untuk membayar di Kantor Samsat. Untuk yang sudah didatangi itu jumlahnya sudah ratusan,” katanya.
Dia berharap dengan adanya door to door atau jemput bola ke wajib pajak, yang tidak membayar pajak maka bayarlah pajak tepat waktu. Karena kalau tidak membayar pajak maka akan ditagih ke rumah wajib pajak.
Sementara itu, tim lapangan penagihan Dinto mengatakan, berdasarkan pengalaman di lapangan saat melakukan penagihan ke rumah wajib pajak, kendaraan itu rata-rata sudah dijual dan pembelinya tidak balik nama.
“Kalau tidak balik nama, kalau tidak dibayar maka pajak tetap ditagih ke pemilik kendaraan yang lama. Tindakan yang dilakukan adalah pemblokiran, jadi ketika mau bayar pajak lagi harus balik nama, ” katanya.
“Ada juga yang rumahnya sudah kosong atau pindah. Untuk kendaraan perusahaan itu sudah tutup,” tambahnya.
Tim lapangan penagihan lainnya Reni mengatakan, saat melakukan penagihan pajak ke rumah-rumah, ada wajib pajak yang welcome, ada yang tidak welcome.
“Kebanyakan kendaraannya itu sudah dijual dan ada yang pindah alamat. Kebanyakan rumahnya sudah kosong, ada yang masih kerja sehingga yang menjaga rumah meminta agar datang pada sore hari,” katanya.
Petugas, lanjut dia, hanya mengingatkan agar wajib pajak membayar pajak kendaraanya.
“Kalau yang kita temui belum membayar pajak, maka kita minta membuat surat pernyataan agar membayar pajak di Kantor Samsat,” katanya. #fly