
Musirawas, SumselSatu.com
Ratusan warga Desa Lubuk Rumbai, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas (Mura) melakukan aksi unjukrasa di Kantor Pemerintah Kabupaten Mura, Kamis (6/9/2018). Warga menuntut agar pabrik pengolahan kelapa sawit PT Selatan Agung Sejahtera (PT SAS) ditutup karena diduga telah mencemari Sungai Kelingi.
Aksi unjukrasa tersebut dikawal aparat Kepolisian Resor (Polres Mura) dan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Mura.
Dalam aksinya, massa membawa spanduk berisi tulisan yang ditujukan ke Bupati Mura. Antara lain berbunyi : Tindak Tegas Pelanggaran yang Dilakukan PT SAS. Usut Tuntas Sesuai Aturan Undang-Undang (UU) yang Berlaku. Mencabut Izin PT SAS.
Ada juga tulisan yang meminta PT SAS memberi kompensasi kepada masyarakat yang terkena penyakit gatal-gatal akibat menggunakan air sungai yang tercemar limbah PT SAS.
Koordinator Lapangan (Koorlap), Hendiri Amora menegaskan, warga memprotes pabrik pengolahan kelapa sawit PT SAS karena diduga telah membuang limbah cair ke aliran Sungai Kelingi. Hal itu membuat ribuan ikan mati dan puluhan masyarakat terkena penyakit gatal-gatal.
“Kami masyarakat Desa Lubuk Rumbai dengan sengaja datang meminta Pemkab Mura mencabut izin PT SAS. Karena, dugaan pencemaran limbah tersebut sudah terjadi berkali-kali,”tegas Hendiri Amora dalam orasinya di halaman Pemkab Mura Komplek Agropolitan Center Muara Beliti.
Menurut Hendiri, warga minta Pemkab Mura menutup PT SAS. Permintaan itu sudah jadi harga mati karena PT SAS telah membuang limbah pabrik ke Sungai Kelingi.
“Tutup PT SAS. Jangan kau cemari lingkungan kami. Mana janjimu. Sungai Kelingi sumber kehidupan kami. Kami ingin air sungai layak pakai, layak konsumsi. Kami minta tutup PT SAS secara permanen. Selamatkan sungai kami dari pencemaran limbah PT SAS,” ujar dia.
Warga yang berdemo langsung ditemui Asisten I Tata Pemerintahan Setda Mura, EC Prokodesi dan mengajak sebanyak 20 perwakilan warga melakukan pertemuan dengan pihak perusahaan.
Untuk diketahui, sehari sebelumnya, Pemkab Mura rapat bersama seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dan manajemen PT SAS menindaklanjuti hasil sidak tim pengawasan dan pengendalian lingkungan.
Diketahui, saat sidak tim menemukan pelanggaran adanya pembuangan limbah ke Sungai Kelingi yang dilakukan pihak PT SAS. Akibatnya, ratusan ikan di aliran sungai mati dan warga terkena dampak penyakit gatal-gatal.
Akhirnya, pada rapat, Pemkab Mura memutuskan menghentikan sementara operasional PT SAS sampai perusahaan tersebut memperhatikan pengelolaan limbah di kolam yang dimiliki sesuai aturan UU dan memberikan kompensasi kepada warga yang terkena pencemaran. #gky