Ratusan Warga Minta Gubernur Panggil PT SUM

UNJUKRASA----Ratusan warga didampingi DPW JPKP Sumsel, menggelar aksi unjukrasa di halaman Kantor Gubernur Sumsel, di Jalan Kapten A Rivai, Palembang, Senin (5/10/2020). Mereka meminta Gubernur Sumsel Herman Deru memanggil PT SUM dan meminta PT SUM mengembalikan lahan dan mengganti rugi rumah dan kebun warga yang telah dihancurkan. (FOTO: SS1/YANTI)

Palembang, SumselSatu.com

Ratusan warga didampingi Dewan Pengurus Wilayah Jaringan Pendampingan Kebijakan Pembangunan (DPW JPKP) Sumsel, menggelar aksi unjukrasa di halaman Kantor Gubernur Sumsel, di Jalan Kapten A Rivai, Palembang, Senin (5/10/2020).

Mereka meminta Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru memanggil PT SUM dan meminta PT SUM mengembalikan lahan dan mengganti rugi rumah dan kebun warga yang telah dihancurkan.

Ketua DPW JPKP Sumsel Yarri Sunny mengatakan, pihaknya mendampingi warga yang telah diperlakukan semena-mena. Ratusan warga itu adalah mereka menduduki lahan seluas 150 hektar di belakang Komplek Tiga Putri, Kelurahan Tanah Mas, Kecamatan Talang Kelapa Banyuasin, dan di belakang Komplek Citra Grand City, Kecamatan Alang Alang Lebar, Palembang.

“Pada tanggal 23 September 2020,  perwakilan PT Sinar Usaha Marga/SUM  datang ke lahan dikawal kepolisian lebih kurang 1000 polisi serta membawa alat berat melakukan eksekusi lahan tanpa membawa atau menunjukkan surat hak kepemilikan,” ujar Yarri.

Dia mengatakan, lahan seluas 150 hektar itu, ketika digarap warga, benar-benar hutan rimba.

“Dan sebelum warga memasuki lahan hutan tersebut, tidak ada plang perusahan atau sejenisnya,” katanya.

Menurut Yarri, saat eksekusi lahan oleh pihak kepolisian, warga diusir, rumah dihancurkan dan dibakar. Bahkan, tanaman dihancurkan, dan ada warga yang ditangkap dan dibawa ke Polda Sumsel.

“Walaupun kemudian dilepaskan, warga dipaksa membuat surat perjanjian agar tidak menduduki lahan itu lagi,” kata Yarri.

“Kami menuntut hak-hak warga yang telah dirugikan oleh PT SUM. Kami akan memperjuangkan hak warga, kalau tidak ada tanggapan dari Pemprov Sumsel, kami akan melaporkan kasus ini ke Pusat (Pemerintah RI-red),” tandas Yarri.

Dikatakan Yarri, pihaknya meminta Gubernur Sumsel dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) melacak surat kepemilikan yang sah lahan seluas 150 hektar tersebut.

“Jangan sampai surat yang dibuat PT SUM direkayasa. Tapi jika PT SUM benar-benar memiliki surat sah kepemilikan lahan seluas 150 hektar itu, kami minta ganti rugi rumah dan tanaman kebun warga yang telah dihancurkan,” katanya.

“Kalau PT SUM tidak bisa menunjukkan bukti surat kepemilikan lahan, maka kembalikan hak lahan warga,” tambahnya.

Apabila tidak ada bukti kepemilikan lahan seluas 150 hektar dari PT SUM, pihaknya meminta lahan dikembalikan kapada warga.

Menanggapi aksi unjukrasa itu, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemprov Sumsel Ahmad Najib mengatakan, akan memanggil pihak PT SUM.

“Besok kami minta ada perwakilan dari warga untuk mengikuti proses penyelesaian kasus lahan ini. Rumah yang dihancurkan, hak-hak tanam tumbuh yang dirusak harus diganti rugi,” ujar Najib.

“Pak Gubernur minta masalah ini cepat diselesaikan. Pemerintah akan hadir di kedua belah pihak untuk penyelesaian masalah ini,” tambah Najib.

Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan dari pihak PT SUM dan Polda Sumsel. #nti

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here