Palembang, SumselSatu.com
Raudhatul Jannah dilantik sebagai pengganti antar waktu (PAW) sisa jabatan 2019-2024 dari Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dalam rapat paripurna ke-24 masa persidangan III, Rabu (30/11/2022).
Raudhatul Jannah menggantikan HM Syukri Zen yang dipecat sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang karena tersandung kasus penganiayaan terhadap perempuan.
Pelantikan Raudhatul Jannah
sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumsel melalui Wali Kota Palembang Nomor : 170/2137/DPRD/2022, tentang Pemberhentian kepada HM Syukri Zen dan Peresmian Pengangkatan Raudhatul Jannah sebagai PAW Anggota DPRD Kota Palembang. Raudhatul Jannah menduduki kursi Anggota Komisi I dan Anggota Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Palembang.
Raudhatul Jannah mengatakan, dengan kepemilikan suara terbanyak setelah Syukri Zen pada pemilihan legislatif (Pileg) 2019 lalu, maka dirinya terpilih menjadi PAW.
“Ditempatkan di Komisi I yang membidangi pemerintahan, langsung bekerja bersama tim lainnya,” katanya.
Meski sebelumnya tidak memiliki pengalaman menjadi anggota dewan, namun dirinya meyakinkan akan cepat beradaptasi.
“Harus cepat adaptasi dan bersinergi, melaksanakan program kerja. Saya punya program pembenahan pasar di Palembang termasuk Cinde,” katanya.
Ketua DPRD Kota Palembang Zainal Abidin mengatakan, dengan amanah ini diharapkan akan memperjuangkan aspirasi masyarakat untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa.
“Selamat kepada saudari Raudhatul Jannah, segeralah menyesuaikan diri dengan anggota dewan yang lain,” katanya. #Ari