Revisi UU Ketenagakerjaan Harus Menguntungkan Pekerja

Ketua KSPSI Sumsel Abdullah Anang (FOTO: SS1/YANTI)

Palembang, SumselSatu.com

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sumsel Abdullah Anang menyampaikan, pihaknya tidak menolak adanya revisi Undang-undang (UU) No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, apabila perbaikan UU itu menguntungkan pekerja.

Namun, jika UU Ketenagakerjaan merugikan pekerja, maka pihaknya akan melakukan penolakan.

“Silahkan revisi, apalagi menguntungkan pekerja. Kalau merugikan, jelas kami menentang,” ujar Anang saat diwawancarai wartawan di ruang kerjanya, Rabu (28/8/2019).

Sebelumnya Anang mengatakan, sampai saat belum ada draf revisi UU Ketenagakerjaan. Pihaknya tidak ingin kecolongan untuk kedua kalinya. Sudah pernah terjadi revisi UU Ketenagakerjaan tidak melibatkan pemangku kepentingan atau stakeholder.

“Kadang-kadang pembuat kebijakan, baik itu eksekutif, legislatif, dan yudikatif tidak melibatkan stakeholder.  Padahal ada Lembaga Kerja Sama Tripartit atau LKST, adalah forum komunikasi dan konsultasi antara pemangku kepentingan Tripartit di pusat dan daerah,” kata Anang.

Anang menyatakan, sebelum revisi UU Ketenagakerjaan, harus dilakukan pembahasan Tripartit, yakni serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah. Perbaikan UU harus menguntungkan kedua belah pihak.

“Kami sepakat dalam LKST  daerah, revisi UU itu harus ada kajian secara akademisi,” katanya.

“Kita ingin hak pekerja dikembalikan kepada Pancasila dan UU 1945 dalam praktek ketenagakerjaan.  Revisi silahkan kalau untuk kemajuan perusahaan dan pekerja,” tambahnya.

Kata Anang, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumsel juga setuju mengajak serikat pekerja dalam pembahasan rencana revisi UU Ketenagakerjaan.

“Kami juga tidak akan melakukan gerakan-gerakan kalau pemerintah mendengar aspirasi kami,” tandas Anang.

Uji Publik

Terpisah, Kepala Disnakertrans Sumsel Koimudin menyampaikan, telah menyurati Menakertrans RI terkait rencana revisi UU Ketenagakerjaan. Koimudin menjelaskan, surat dikirimkan melalui Gubernur Sumsel ke Kemenakertrans.

Dia mengatakan,  melalui  LKST adalah forum komunikasi dan konsultasi antara pemangku kepentingan Tripartit daerah, yakni pemda (Biro Kesra dan  Biro Hukum Pemprov Sumsel, Dinas Perindustrian), Apindo, dan serikat pekerja.

Koimudin menyatakan, pihaknya sudah melakukan diskusi terkait revisi UU tersebut.

“Melalui forum itu, kami sepakat, baiknya revisi itu dilakukan uji publik di LKST Pusat.  Sehingga tidak bias di pekerja, pengusaha, dan masyarakat,” kata Koimudin saat diwawancarai di kantornya.

DIWAWANCARAI—Kepala Disnakertrans Sumsel Koimudin saat diwawancarai di kantornya.
(FOTO: SS1/YANTI)

Koimudin menambahkan, pihaknya juga meminta draf asli revisi UU ke Kemenakertrans.

“Agar nanti didiskusikan kembali mana saja yang merugikan pekerja atau yang memberatkan pekerja dan pengusaha. Hasil diskusi LKST daerah juga akan kami kirimkan ke Kemenaker untuk dikaji,  dan diteruskan ke DPR RI di komisi yang membahas revisi UU tersebut,” katanya.

Kata Koimudin, pihaknya melalui LKST sudah melakukan antisipasi terkait revisi UU No 13/2003 agar didiskusikan melalui forum Tripartit terkait langkah yang diambil.

“Kami sudah surati Kemenaker melalui gubernur, agar revisi itu dibahas di Tripartit Pusat. Kami juga akan melakukan diskusi akademis, kami panggil orang-orang ahli, baik dari perguruan tinggi, asosiasi pekerja, agar revisi UU tersebut sesuai dengan kondisi di Sumsel,” katanya.

“Kami juga himbau agar pekerja tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan UU,” tambah Koimudin yang didampingi Kabidhubinsaker dan Jamsos Disnakertrans Sumsel Eky Zakya dan Sekretaris Disnakertrans Sumsel M Ashraf.

Diberitakan di sejumlah media, revisi UU Ketenagakerjaan diusulkan pengurus Apindo pada pertemuan dengan Presiden Jokowi pada Juni 2019 di Istana Negara. Pengurus Apindo mengusulkan kepada pemerintah untuk merevisi UU No 13/2003 agar industri padat karya dapat bertumbuh di Tanah Air.

Ketua Apindo Hariyadi Sukamdani mengatakan, pemerintah perlu meninjau kembali undang-undang tersebut karena sudah tidak sesuai dengan kebutuhan saat ini dan membuat industri padat karya beralih ke negara lain, seperti Vietnam, Myanmar, Kamboja, dan lainnya. #nti

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here