Palembang, SumselSatu.com
Proporsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Palembang baru mencapai 12 persen, masih jauh dari setengah target yang ditetapkan sebesar 30 persen.
Sub Koordinator Perumahan dan Permukiman dan lingkungan hidup Bapeda Palembang Andrei Prima mengatakan, berdasarkan luas area minimal RTH, seharusnya Palembang memiliki ruang terbuka hijau seluas 30 persen dari total besar wilayah.
“Perhitungan terakhir RTH Palembang 12 persen dari total luas Palembang 352 kilometer,” ujar Prima, Selasa (15/10/2024).
Kualitas RTH harus ditingkatkan di semua titik Kota Palembang, guna mencegah dampak bencana hidrometeorologi berupa banjir, tanah longsor, puting beliung, gelombang pasang, dan kekeringan. Begitu juga dengan daerah resapan air mestinya dimaksimalkan.
Langkah Pemerintah Kota (Pemko) Palembang menghadirkan RTH seluas 30 persen dari besaran suatu wilayah dengan cara memanfaatkan potensi ruang publik yang ada dengan pembangunan fasilitas infrastruktur.
“Saat ini Bappeda Palembang dalam tahap pengkajian RTH, untuk memanfaatkan potensi yang dimiliki agar mencapai target 30 persen,” katanya.
Berdasarkan peraturan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RTH sebesar 30 persen itu meliputi 20 persen RTH terbuka bagi publik dan 10 persen untuk kawasan rumah dan bangunan lainnya.
“Strategi meningkatkan RTH dengan memaksa anggaran, menjadi prioritas, karena dinas terkait harus siap untuk melakukan pelaksanaan RTH,” katanya.
Andrei menambahkan, Bappeda Palembang sementara sedang mengerjakan pilot project dari Bappenas dengan melibatkan 10 Direktorat terkait dalam konsultasi dan pembelajaran dalam peningkatan RTH di Palembang.
“Kami harapkan 2028 akan terasa pembangunannya mulai dari sumber daya manusia nya dan peraturan, serta informasi yang lebih mudah, dalam mewujudkan pembangunan itu,” katanya. #fly