
Palembang, SumselSatu.com
Saksi pasangan calon (paslon) Gubernur/Wakil Gubernur Sumsel H Dodi Reza Alex – H Giri Ramanda Kiemas yang hadir di rapat pleno rekapitulasi suara tingkat Kota Palembang, di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palembang, Rabu (4/7), menyatakan keberatan terkait Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Keberatan diutarakan Alex Andonis, saksi paslon nomor 4, di sela proses rekapitulasi. Dia menyoal masalah daftar pemilih tetap (DPT). Menurut dia, DPT yang disajikan untuk pemilihan gubernur (pilgub) oleh KPU Palembang itu didasarkan DPT Palembang.
“Tidak pernah ditetapkan DPT pilgub, yang ditetapkan DPT untuk pilwako. Saksi-saksi di TPS tidak menerima DPT di masing-masing KPPS. Kami keberatan dengan DPT,” tegas Alex.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palembang Firamon Syakti mengatakan, sesuai peraturan, bila ada yang keberatan pada hasil rekapitulasi dipersilakan untuk menyampaikannya ke panwaslu atau instansi terkait.
Terhadap ketidakpuasan terhadap penyelenggaraan pesta demokrasi ini, saat pembukaan rapat pleno, Panwaslu Palembang Divisi Hukum Penindakan dan Pelanggaran, Darsi Elyanto juga mengatakan, dalam proses pemungutan suara 27 Juni lalu, ada laporan tentang Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang membuka kotak suara di Kelurahan 10 Ilir. Ada juga laporan di C6 orangnya tidak ada tapi mencoblos.
“Ada lagi laporan soal DPT, laporan kotak suara belum dikunci oleh KPPS. Semua kami kaji ada pelanggaran atau tidak. Nanti kami umumkan di panwaslu,” kata Darsi.
Sementara Ketua KPU Palembang Syarifuddin mengatakan, proses pemungutan suara berjalan lancar, meski ada kendala di lapangan namun semua bisa diatasi. Sesuai tahapan, rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota dilaksanakan serentak pada 4-6 Juli.
Sedangkan Sekda Harobin Mustofa mengatakan, pihaknya percaya semua sudah berjalan sesuai prosedur dan legowo untuk menerima keputusan. “Sebagai wakil pemerintah, berharap semua bisa menahan diri dan ikhlas,” ujarnya. #nti