Palembang, SumselSatu.com
Masjid Agung Sultan Mahmud Badaruddin I Jayo Wikramo atau Masjid Agung Palembang mulai melaksanakan ibadah Salat Tarawih Ramadhan 1443 Hijriah pada, Sabtu (2/4/2022) malam ini. Pelaksanaan Salat Tarawih berjamaah mengikuti aturan Kementerian Agama (Kemenag).
Ketua Yayasan Masjid Agung Sultan Mahmud Badaruddin I Jayo Wikramo Palembang Kgs Sarnubi mengatakan, pelaksanaan ibadah tarawih mengikuti instruksi Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kemenag.
Kemenag sudah menerbitkan edaran pedoman penyelenggaraan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H. Edaran Nomor: SE 08 Tahun 2022 ini ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 29 Maret 2022.
Dalam surat edaran itu, Menteri Agama mengimbau agar pelaksanaan amalan pada bulan Ramadhan, seperti Salat Tarawih, itikaf, tadarus Alquran, pengajian, zakat, infak, sedekah, dan wakaf, tapi dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan (Protkes).
“Untuk pelaksanaannya mengikuti aturan protokol kesehatan, kita selalu siapkan tempat cuci tangan dan lainnya,” kata Sarnubi, Sabtu (2/4/2022).
Kebijakan salat jamaah di masjid termasuk pelaksanaan ibadah di Palembang secara menyeluruh merujuk instruksi dari Kemenag. Mereka siap melaksanakan aturan Protkes.
“Seperti penerapan berjarak, biasanya seperti tahun lalu berjarak, tidak terlalu rapat. Jamaah mengenakan masker, mengatur baris saf saat salat dan pengajian,” katanya.
Walikota Palembang Harnojoyo mengatakan, pemerintah sudah memperbolehkan pelaksanaan ibadah seperti Salat Tarawih, tadarus, tabligh, ataupun salat lima waktu berjamaah di masjid.
Hal itu berdasarkan hasil koordinasi bersama Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi (KPCPEN) Airlangga Hartanto beberapa waktu lalu.
“Surat edarannya segera kami terbitkan, intinya sudah diperbolehkan berkegiatan secara luas selama Ramadhan dan sebagai catatan pelaksanaannya tetap terawasi,” katanya. #fly