![Kesibukan-di-kantor-Samsat](https://sumselsatu.com/wp-content/uploads/2018/04/Kesibukan-di-kantor-Samsat-696x387.jpg)
Palembang, Sumselsatu.com
Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Palembang II telah melayani proses percepatan layanan, khususnya pembayaran pajak dan perpanjangan STNK 5 Tahunan serta cetak TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor).
Hal ini dikatakan langsung Kepala UPTB Samsat Palembang II Herryandi Sinulingga, Ap, Sabtu (7/4/2018).
Menurutnya, untuk percepatan layanan tersebut, Samsat menjalankan komitmen berdasarkan motto layanan “Samsat Cepat”.
“Selain layanan pembayaran pajak tahunan dan pajak 5 tahunan, termasuk perpanjangan STNK 5 tahunan terus kami tingkatkan, salah satunya di Kantor Samsat Palembang II telah melayani cek fisik dan cetak plat atau TNKB.
Semua itu sebagai tugas pokok fungsi kami untuk memberikan pelayan cepat kepada warga Sumsel, khususnya di wilayah seberang Ulu kota Palembang untuk mengejar Target pendapatan daerah dari Sektor PKB dan BBNKB tahun 2018,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan, untuk target dan realisasi yang telah dicapai semester I tahun ini. Untuk target PKB samsat Palembang II tahun 2018 sebesar Rp. 75.960.000.000 (75 Miliar) dan telah berhasil dibukukan, per hari ini, Sabtu (7/4/2018) sebesar Rp. 24.781.549.310 atau 32,62 % dari target yang telah ditetapkan.
“Sedangkan target BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) Samsat Palembang II Tahun 2018 sebesar Rp. 81.504.000.000 dan telah berhasil dibukukan untuk semester pertama per tanggal 7 April tahun 2018 sebesar Rp.28.011.092.475 (28 Miliar) atau sebesar 34,37 % dari target yang telah ditetapkan,” bebernya.
Ia yakin, target PKB dan BBNKB dapat tercapai, karena ia berkomitmen bersama selaku petugas pelayanan Samsat baik Bapenda, Kepolisian dan Jasa Raharja – bersinergi, dalam tugas sesuai tugas pokok masing-masing dan dukungan sarana prasana percepatan layanan.
“Mesin cetak TNKB juga telah ada, selain itu kesadaran masyarakat membayar pajak dan tertib administrasi kendaraan diharapkan terus meningkat. Selain itu kami menghimbau kepada masyarakat, jangan membayar pajak lewat calo atau oknum petugas yang ada.
Silahkan langsung membayar pajaknya sesuai mekanisme dan prosedur yang telah kami tetapkan, yakin tidak ada kesulitan,” ajaknya.
Sementara itu, Kasi STNK Ditlantas Polda Sumsel Kompol Andi Kumara, SIK, didampingi Pamin 3 Ditlantas Polda Sumsel Ipda Yohan Wiranata, SH, menambahkan, persyaratan yang harus dipersiapkan bila akan melakukan proses perpanjangan STNK 5 tahunan dan pembayaran PKB 5 tahunan di kantor Samsat Palembang II.
“Bahwa KTP yang disyaratkan di atas adalah KTP pemilik kendaraan sesuai dengan data yang ada di kantor Samsat atau sesuai dengan nama yang tertera di STNK bersangkutan. Bila Anda baru membeli kendaraan bekas, maka pemilik kendaraan di kantor Samsat masih atas nama pemilik lama, oleh karena itu Anda tidak dapat melakukan proses pengesahan STNK lima tahunan,” tandasnya. #ard
![](http://sumselsatu.com/wp-content/uploads/2018/04/Samsat-Cek-Rangka.jpg)