Satu Juta Pelanggar Lalu Lintas Terekam Kamera ETLE

Salah Satu lokasi kamera ETLE tilang elektronik di Palembang

Palembang, SumselSatu.com

Subdit Keamanan dan Keselamatan Direktorat Lalu Lintas Polda Sumsel mencatat ada satu juta pelanggar lalu lintas di Sumatera Selatan (Sumsel) yang terekam kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), dalam
kurun waktu 13-19 Februari 2023,

Kasubdit Keamanan dan Keselamatan Ditlantas Polda Sumsel AKBP Erwin Aras Genda, SIK, mengatakan, kamera ETLE hanya bisa mengcover sekitar 50 persen dari luas wilayah. Sehingga jika diakumulasikan jumlah pelanggaran yang termonitor kamera Closed Circuit Television (CCTV) maupun yang konvensional sekitar 8-10 juta pelanggar lalu lintas selama satu bulan.

Dari pelanggaran yang terekam kamera ETLE, mayoritas kendaraan roda dua. Yakni, yang tidak memakai helm 560 ribu pelanggar, berbonceng tiga 117,767 pelanggar.

Sementara yang tidak memakai sabuk pengaman bagi kendaraan roda empat sebanyak 131 ribu pelanggar. Kemudian, kendaraan yang melawan arus 793 ribu dan yang menggunakan handphone saat berkendara 3,692 pelanggar.

“Dngan tingginya angka pelanggaran ini maka angka kecelakaan lalu lintas (lakalantas) juga tinggi. Maka upaya yang dilakukan kalau bicara keselamatan, tidak bisa dilihat dari faktor pengemudi saja, akan tetapi banyak faktor yang menyebabkan terjadinya lakalantas,” katanya, Rabu (1/3/2023).

Dikatakan Erwin, faktor lain yang menyebabkan terjadinya lakalantas selain faktor pengemudi, adalah faktor alam, faktor lingkungan, faktor jalan, serta faktor kendaraan itu sendiri.

“Jika dilihat dari kondisi jalan di Sumsel masih jalan peninggalan zaman dahulu. Jika kita melihat jalan yang dibangun sesuai aturan adalah jalan tol. Undang-undang (UU) dibuat dulu baru jalannya. Kalau dulu jalannya yang dibuat terlebih dahulu baru UU. Sehingga banyak kelemahan di jalan nasional, jalan provinsi maupun jalan kabupaten kota,” terangnya

Katanya, sudah ada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 1 tahun 2022 tentang Rencana Umum Nasional Keselamatan, dalam hal ini pemerintah sudah mengagendakan lima pilar.

Untuk manajemen keselamatan menjadi wilayah Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda), sementara keselamatan pengemudi wilayahnya kepolisian.

“Kami akan perketat penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM). Yang terakhir mengenai layanan kesehatan pascalakalantas adalah Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Artinya, bagaimana kalau terjadinya lakalantas, minimal angka korban meninggal dunia bisa ditekan,” katanya. #Ari

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here