Segera Lapor Jika Mengetahui Ada Dugaan Penyelewengan Dana Desa

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia (RI), Eko Putro Sandjojo. (FOTO: SS1/YANTI)

Palembang, SumselSatu.com

Penyaluran dan pengelolaan anggaran dana desa (ADD) saat ini tengah mendapat sorotan. Pemerintah meminta kepada semua pihak untuk segera melapor ke Inspektorat setempat atau langsung ke petugas hukum bila mengetahui ada dugaan penyelewengan dana desa.

Hal tersebut diutarakan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia (RI), Eko Putro Sandjojo usai membuka seminar dan workshop nasional ‘Tata Kelola Pemerintahan Desa dan Membangun Kemandirian Melalui BUMDes,’ di Hotel Horison Ultima Palembang, Rabu (27/2/2019).

Eko mengatakan, setiap penyelewengan dana desa sudah ada mekanisme pengusutannya. Menurut Eko, banyak dari kasus-kasus itu terjadi hanya karena kesalahan administrasi.

“Oleh karena itu kita adakan pendampingan. Saat ini tata kelola penggunaan dana desa sudah jauh lebih baik dan mendapat pengakuan lembaga dunia,” ujarnya.

Eko menuturkan, pada tahun 2015 penyerapan dana desa hanya 82 persen, pada tahun 2018 sudah naik menjadi 99 persen. Pencairan dana desa dibagi dalam tiga tahap, pencairan berikutnya tidak akan dilakukan kalau laporan tahap sebelumnya belum diterima dan diaudit oleh Inspektorat.

“Bisa 99 persen artinya tahapan-tahapan tata kelola dana desa sudah berjalan dengan baik. Itu bisa dilihat dari hasilnya selama empat tahun bahwa dana desa sudah membangun infrastruktur dengan skala yang sangat masif,” katanya.

Eko mencontohkan, pembangunan 191.000 km jalan desa telah dilakukan selama empat tahun. Ada orang bingung dengan pencapaian ini dan menganggap pembangunan jalan 191.000 km sebagai suatu hal yang mustahil.

Eko menjelaskan, Indonesia merupakan sebuah negara besar dengan jumlah desa sebanyak 74.957 desa. Jika total panjang jalan yang telah dibangun 191.000 km dibagi 74.957 artinya satu desa membangun 2,5 kilometer dalam empat tahun.

“Maka dalam satu tahun satu desa hanya membangun jalan 600 meter, jadi bukan simsalabim,” tegas Eko.

Eko menjelaskan, pembinaan terhadap kepala desa dilakukan agar para kepala desa tidak tersangkut kasus hukum dalam pengelolaan dana desa. Dalam hal ini telah ada kerjasama antara Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Bappenas, Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK.

“Kapolri sudah berkomitmen agar Babinkamtibmas membantu, bukan mencari salah. Kalau ada kepolisian yang bermain-main dengan dana desa maka akan dipidanakan dan atasan langsungnya akan dicopot,” tegas Eko.

Gubernur Sumsel H Herman Deru pun mengapresiasi kegiatan ini karena dapat menambah pengetahuan dan membuka wawasan para kepala desa. Diakui, dalam memajukan desa dan mengelola BUMDes, para kepala desa perlu pendampingan karena kurangnya pengetahuan.

“Kami  memberikan fasilitas. Saya sangat sedih kalau saat ini kepala desa diseret-seret dalam masalah hukum. Saya anak kepala desa jadi menyeret kepala desa sama saja menyeret orangtua saya,” ujar Herman Deru. #nti

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here