Sekretaris Akui Pendaftaran Deru-Mawardi Tak Libatkan Partai Hanura Sumsel

SAKSI---Saksi dari Tergugat II Intervensi, Syamsurizal, Sekretaris DPD Partai Hanura Sumsel saat diambil sumpah. (FOTO : SS1/YANTI)

Palembang, SumselSatu.com

Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang, Rabu (12/9/2018), kembali menggelar sidang perkara Nomor 39/G/2018/PTUN-PLG. Perkara diajukan RM Ishak Badaruddin melalui tim kuasa hukumnya. Sedangkan Tergugat I adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel, dan Tergugat II Intervensi adalah Herman Deru-Mawardi Yahya.

Dalam persidangan, majelis hakim yang dipimpin Firdaus Muslim, SH, mendengarkan keterangan saksi dari Tergugat II Intervensi, yakni Syamsurizal, Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Sumsel.

Syamsurizal yang diangkat pada 24 Januari 2018 membenarkan bahwa pendaftaran Herman Deru dan Mawardi Yahya (HDMY) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel tidak melibatkan DPD Partai Hanura Sumsel.

“Pendaftaran HDMY tidak melibatkan DPD Hanura Provinsi Sumsel. Selain itu, saat mendaftar ke KPU juga tidak melibatkan DPD Hanura Provinsi Sumsel,” ujarnya.

Pengacara RM Ishak, Alamsyah Hanafiah mengatakan, saksi baru dilantik pada 24 Januari 2018.

“HDMY mendaftar ke KPU pada 9 Januari 2018. Pak Syamsurizal menyatakan kalau pendaftaran HDMY tidak melibatkan DPD Partai Hanura,” katanya.

Alamsyah menambahkan, pada 21 Agustus lalu, telah mengirimkan  surat ke Presiden, KPU RI, dan Bawaslu RI tentang permohonan penundaan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel terpilih.

“Karena masih sengketa di PTUN. Surat yang saya layangkan berisi mohon penundaan pelantikan HDMY,” kata Alamsyah.

Alamsyah mengatakan, jika terjadi pelantikan HDMY pada 27 September ini, maka bertentangan dengan Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.

“Kalau terjadi pelantikan HDMY pada 27 September artinya dipaksakan.  Itu melanggar Undang-undang,” kata Alamsyah.

Dia mengatakan, HDMY tidak bisa dilantik karena tercebur dalam sengketa di PTUN.

“Tim kuasa hukum HDMY yang menceburkan diri masuk menjadi Tergugat Intervensi,” kata Alamsyah.

Alamsyah menjelaskan, putusan MK tidak ada relevansinya dengan sidang di PTUN. Karena gugatan di PTUN mempersoalkan  SK KPU tentang pendaftaran HDMY memenui syarat atau tidak saat mendaftar.

“Putusan di MK itu Undang-undangnya berbeda dengan perkara di PTUN.  Di MK itu soal hasil pemilu, sedangkan perkara di PTUN itu soal syarat pendaftaran sah atau tidak,” tandas Alamsyah. #nti  

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here