Jakarta, SumselSatu.com
Belum lama ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengungkapkan jaringan internasional kejahatan peredaran materi pornografi anak di Internet (COP-Child Online Pornography). Hal tersebut terkuak berkat kerjasama Kominfo dengan Polda Metro Jaya dalam operasi Nataya III.
Lebih dari 700.000 konten berupa video dan gambar pornografi ditemukan di berbagai media sosial (medsos). Mengatasi hal tersebut, Kominfo melakukan komunikasi dengan penyedia aplikasi dan media sosial yang menjadi salah satu sarana tersebarnya konten itu. Tak hanya itu, Kominfo juga berkoordinasi dengan Polri terkait konten negatif tersebut.
“Kominfo bekerjasama dengan Polri untuk pelacakan di Internet dan media sosial. Selain kerjasama mengungkap nanti kominfo juga melakukan penanganan kontennya setelah dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan di Kepolisian. Penanganan terkait hal ini sangat membutuhkan kolaborasi lembaga terkait yaitu Kepolisian RI, Kementerian PPA dan KPAI juga LSM terkait lainnya,” kata Dirjen Aplikasi Informatika Semuel A Pangerapan.
Hal senada juga disampaikan oleh Noor Iza, Plt Kepala Biro Humas dan Informasi Kominfo. “Kita berkomunikasi dengan penyedia aplikasi, sosmed. Juga dengan kepolisian untuk notifikasi,” katanya.
Dalam kasus ini sendiri, Kominfo tak begitu saja memblokir aplikasi atau medsos terkait. Kominfo akan melanjutkan permintaan dari kepolisian berdasarkan hasil penyelidikan.
“Semuanya sudah diproses, kita menunggu penyelidikan. (Penanganannya) Sesuai dengan permintaan kepolisian,” terangnya.
Agustus 2017 sendiri, Kominfo telah menerima aduan untuk konten pornografi sebanyak 884 aduan. Selama kurun 2017 jumlah aduan pornografi tercatat meningkat sejumlah 31 aduan melalui email. Pornografi juga menjadi konten yang tercatat paling banyak menjadi bahan aduan masyarakat. Secara keseluruhan, statistik aduan pornografi yang diterima Kominfo mencapai lebih dari 750.000 aduan. #ari/okz