Selebgram dan Instagramable Harus Bermedsos Menggunakan Bahasa Jurnalis

MENULIS BERITA---Pelatihan jurnalistik pemuda dari berbagai lembaga, organisasi kepemudaan dan mahasiswa, Selasa (15/8/2023). (FOTO: KOMINFO).

Palembang, SumselSatu.com

Selebritis Instagram (Selebgram) dan Instagramable (Suatu hal yang layak untuk di-upload ke platform Instagram) harus menggunakan bahasa jurnalis saat bermedia sosial.

“Pemuda, Instagramable dan Selebgram harus memberikan edukasi dalam bermedsos mengunakan bahasa standar jurnalis, agar pesan yang disampaikan di dunia maya dapat memberikan edukasi,” ujar Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Palembang Isnaini Madani.

Isnaini menyampaikan hal itu saat
menggelar pelatihan jurnalistik
untuk pemuda dari berbagai lembaga, organisasi kepemudaan dan mahasiswa di Aula Emelia Hotel Komplek Palembang Indah Mal (PIM), Selasa (15/8/2023).

Dia mengatakan, perkembangan teknologi komunikasi informasi dan digitalisasi seperti sekarang sangat memudahkan masyarakat dalam menyampaikan atau merespon setiap pesan melalui media sosial (medsos).

Sudah seharusnya, kata Isnaini, kegiatan pelatihan jurnalistik diberikan secara umun kepada pemuda sehingga kualitas penulisan di medsos berdasarkan fakta.

“Seharusnya kemudahan yang ada itu harus diimbangi dengan kualitas penggunaan bahasa yang digunakan dalam bermedsos, bahasa jurnalistik menjadi salah satu pilihannya yang mengedepankan fakta,” tegasnya.

Menurut Isnaini, dunia jurnalistik juga banyak memberikan kesempatan bagi pemuda untuk berpotensi menjadi orang suskses dari gemar menulis. Sudah banyak contoh tokoh besar dan sukses di Tanah Air yang sekarang sudah menjadi pengusaha sukses yang meniti kariernya dari dunia jurnalistik.

“Ini bisa menjadi pilihan. Mereka yang mengikuti pelatihan ini akan diberikan sertifikat yang memudahkan mereka bekerja di perusahaan yang dituju,” jelasnya.

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia Sumatera Selatan (PWI Sumsel) Dr Firdaus Komar, SPd, MSi, dalam materinya lebih banyak memberikan pemahaman akan Undang-Undang Nomor: 40 Tahun 1999 dan standar perlindungan profesi wartawan.

Dijelaskannya, pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi.

Sementara kantor berita adalah perusahaan pers yang melayani media cetak, media elektronik, atau media lainnya serta masyarakat umum dalam memperoleh informasi.

“Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik,” katanya.

Wartawan sendiri mendapat perlindungan dalam menjalankan profesinya.

“Wartawan adalah pilar utama kemerdekaan pers. Oleh karena itu dalam menjalankan tugas profesinya wartawan mutlak mendapat perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan perusahaan pers,” tegasnya. #fly

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here