Baturaja, SumselSatu.com
Karena diduga telah menyetubuhi seorang remaja berusia 14 tahun, Sahrobi (27), harus meringkuk di tahanan Polres Ogan Komering Ulu (OKU).
Pria tercatat warga Desa Lubuk Batang Baru, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasatreskrim Polres OKU AKP Alex Andrian menyampaikan, pencarian dan penangkapan terhadap Sahrobi yang residivis perkara pencurian itu, menyusul laporan Mr, orang tua korban, ke Polres OKU.
Dari laporan Mr, anaknya El (14) telah menjadi korban kejahatan seksual. Pada Rabu (4/7/2018), korban pergi dari rumah tanpa pamit. Ternyata, anaknya pergi bersama temannya, YY (15).
Korban dan YY pergi ke rumah Sahrobi, dan berkumpul bersama teman-temannya dan acara makan-makan. Korban tidak pulang ke rumah meski hari telah malam.
Malam itu, setelah makan, korban membantu mencuci piring. Korban mengaku tangannya kedinginan dan meminta obat gosok kepada Sahroni yang lalu mencarikan barang diminta.
Saat korban mengoleskan obat gosok penimbul rasa panas itu, tiba-tiba Sahroni mendekap korban dan menariknya ke kamar. Setelah melakukan bujukrayu Sahroni lalu melampiaskan nafsu rendahnya kepada korban.
Keesokan harinya, korban belum pulang ke rumah. Dia diajak ke rumah teman perempuannya di Kota Baturaja. Korban ditemukan saudara sepupunya, Gen, pada Kamis (5/7/2018) sekitar pukul 05:30 di Baturaja, dan diajak ke rumahnya.
Ibu korban menjemput anaknya untuk dibawa pulang. Awalnya, korban enggan mengaku. Namun, akhirnya dia bercerita telah disetubuhi Sahrobi.
“Sahrobi sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Alex Andrian yang berbicara mewakili Kapolres OKU AKBP Dra NK Widayana Sulandari.
Alex menyampaikan, Sahrobi disangkakan melanggar Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak. “Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” kata Alex.
Menurut Alex, dari hasil pemeriksaan penyidik, tersangka mengakui telah menyetubuhi korban. #ori